Dasco Minta Masyarakat Tak Takut Putar Musik: Tunggu Pengumumannya

- Dasco meminta masyarakat tak khawatir untuk memutar lagu, sambil menunggu pengumuman penyelesaian polemik royalti lagu.
- Menteri Hukum mengakui kelalaian dalam pengawasan royalti dan menegaskan tanggung jawab Kementerian Hukum terhadap masalah ini.
- Politikus Partai Gerindra berjanji tidak akan menandatangani persetujuan besaran atau jenis tarif royalti tanpa diuji publik sebagai bentuk pertanggungjawaban Kementerian Hukum.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah tegas mengenai penyelesaian polemik royalti lagu. Ia mengatakan pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini disampaikan dalam waktu dekat.
“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kebijakan aturan royalti telah melampaui batas kewajaran. Dia menegaskan, hak cipta seharusnya diperuntukkan buat pencipta karya.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujar Dasco.
1. DPR mulai bahas RUU Hak Cipta

Selain itu, Dasco meminta para pelaku usaha dan masyarakat tak khawatir untuk memutar lagu. Ia menegaskan masyarakat tak perlu takut.
“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” kata dia.
Dasco menambahkan, DPR tengah membahas revisi UU Hak Cipta. Menurutnya, revisi tersebut akan menjadi salah satu opsi terkait penyelesaian polemik royalti lagu.
"Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
2. Kemenkum akui lalai awasi royalti

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengakui lalai mengawasi masalah royalti di Indonesia. Meski begitu, Kementerian Hukum akan bertanggung jawab dengan masalah ini.
"Saya akui bahwa kita Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan. Saya gak malu untuk sampaikan. Walau pun saya jadi Menteri Hukum juga baru, ya, tapi sebagai kendali institusi saat ini saya katakan, Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian, sehingga ada di-strust di publik," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Supratman mengatakan royalti akan diurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang pengurusnya baru saja dilantik. Ia meminta publik membiarkan pengurus LMKN yang baru bekerja.
"Mereka itu adalah lembaga bantu pemerintah. Sekali lagi, lembaga bantu pemerintah. Non-APBN," ujarnya.
3. Supratman dorong transparansi royalti

Politikus Partai Gerindra itu berjanji tidak akan menandatangani persetujuan besaran atau jenis tarif royalti, apabila tak diuji publik. Menurutnya, hal itu bentuk pertanggungjawaban Kementerian Hukum.
"Itu jaminan saya berikan. Sebagai bentuk pertanggung jawaban, karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu. Negara, apalagi Kementerian Hukum," ujar dia.