Ilustrasi Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)
Ada sejumlah perintah MK (judicial order) yang hingga kini belum ditindaklanjuti parlemen, di antaranya putusan MK 116/2023 tentang ambang batas parlemen, putusan MK 62/2024 tentang ambang batas presiden, putusan MK 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, putusan MK 120/2022 tentang pengaturan keserentakan akhir masa jabatan seleksi penyelenggara pemilu.
Menurut Dasco, persoalan muncul karena terdapat sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya. Karena itu, DPR perlu mencermati secara menyeluruh, agar tidak keliru dalam merumuskan norma dalam undang-undang.
"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama, misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata dia.
Dasco mengakui, proses kajian ini memerlukan waktu yang cukup lama. Selain kompleksitas putusan MK, DPR juga ingin memastikan adanya partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.