DPR Bakal Bahas RUU Pemilu, Bantah Isu Presiden Dipilih Melalui MPR

- RUU Pemilu masuk dalam agenda legislasi prioritas parlemen 2026
- DPR fokus melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu
- RUU Pemilu tidak membahas isu pemilihan presiden (pilpres) tidak langsung atau kembali dipilih melalui MPR
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) masuk dalam agenda legislasi prioritas parlemen 2026. Hal ini menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco mengatakan, bedasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang (UU) diberikan kewenangan penuh untuk melakukan rekayasa konstitusi.
"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menegaskan, RUU Pemilu tidak akan membahas isu pemilihan presiden (pilpres) tidak langsung atau kembali dipilih melalui MPR. Hal ini sekaligus menepis isu tersebut yang berkembang di media sosial, menyusul ada wacana Pilkada tidak langsung.
"Tapi, kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR. itu tidak ada di situ," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan tidak ada keinginan sedikitpun untuk mengubah norma atau menggeser pilpres langsung ke MPR dalam RUU Pemilu yang akan dibahas mulai tahun ini.
"Karena itu bukan domain undang-undang, itu merupakan domain undang-undang dasar, dan yang kedua memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," kata Legislator Fraksi Partai NasDem itu.













