Golkar: Hati-Hati Atur Koalisi Permanen di RUU Pemilu

- Menurut Doli, koalisi dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik, dalam menjalankan program pemerintah pada sebuah periode tertentu. Ia pun khawatir bila sebuah koalisi harus dikunci dalam aturan tertentu, politik menjadi kaku.
- Doli menjelaskan, koalisi sifatnya temporer. Ia mengatakan masing-masing parpol akan menyesuaikan diri di tengah perkembangan yang kian dinamis. Termasuk ketika menyusun visi yang akan dituangkan dalam program kerja.
- Menurut Doli koalisi sifatnya temporer. Masing-masing parpol akan menyesuaikan diri di tengah perkembangan yang kian dinamis.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahamd Doli Kurnia, menanggapi usulan Koalisi Permanen dalam revisi undang-undang (RUU) Pemilu. Ia menilai melegalisasi Koalisi Permanen ke dalam sebuah undang-undang perlu kajian mendalam.
Ia mengatakan, legalisasi Koalisi Permanen justru akan menghambat keleluasaan partai politik (parpol) dalam menyalurkan gagasan mereka. Padahal, dalam sistem presidensial telah diatur bagaimana sebuah parpol atau gabungan parpol bergabung dalam sebuah pemerintahan mulai dari awal proses pemilu.
"Jadi menurut saya kita harus hati-hati kemudian memasukkan itu secara formal. Karena nanti itu tidak akan membuat tidak adanya fleksibilitas, dalam membangun komunikasi politik yang berdasarkan visi dan misi periode itu," kata Doli kepada jurnalis, Kamis (11/12/2025).
1. Politik menjadi kaku bila Koalisi Permenan diformalkan

Menurut Doli, koalisi dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik, dalam menjalankan program pemerintah pada sebuah periode tertentu. Ia pun khawatir bila sebuah koalisi harus dikunci dalam aturan tertentu, politik menjadi kaku.
"Kalau sudah dikunci dari awal, itu nanti bisa mengarah kepada terjadi kekakuan politik, tidak adanya kelenturan di dalam kita menyusun visi dan program bersama itu," kata dia.
2. Koalisi hanya bersifat temporer

Doli menjelaskan, koalisi sifatnya temporer. Ia mengatakan masing-masing parpol akan menyesuaikan diri di tengah perkembangan yang kian dinamis. Termasuk ketika menyusun visi yang akan dituangkan dalam program kerja.
"Jadi takutnya nanti kalau kita kunci di dalam koalisi permanen, ya nanti tidak ada keleluasaan untuk menyusun visi yang lebih luas, karena keterikatan satu sama lain antara kepentingan politik," kata dia.
3. Koalisi Permanen perlu diatur di RUU Pemilu

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga Mauladi, sepakat dengan usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, tetapi harus masuk dalam salah satu klausul di RUU Pemilu yang akan digarap DPR tahun depan.
Adapun, wacana ini digulirkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam Puncak HUT ke-61 Partai Golkar pekan lalu.
Menurut dia, usulan Bahlil patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi untuk membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multi-partai. Namun, ia menunggu jadwal revisi UU Pemilu melalui sistem kodifikasi yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota.
"Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, maka PAN satu pemikiran dengan Golkar," kata Viva kepada IDN Times, Sabtu 6 Desember 2025.















