Data Denny Siregar Bocor, Menkominfo Minta Telkomsel untuk Investigasi

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal terkait kebocoran data Denny Siregar. Operator yang dimaksud adalah pihak Telkomsel.
"Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," kata dia dalam keterangannya, Senin (06/07/2020).
1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib untuk merahasiakan data pelanggan
Menurut Johnny, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sudah diatur dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam aturan itu termuat bahwa, penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib untuk merahasiakan data atau identitas pelanggan.