Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Data FSGI: Tren Kekerasan di Sekolah Naik Awal 2026
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • FSGI mencatat 22 kasus kekerasan di sekolah pada awal 2026, meningkat dibandingkan total 60 kasus sepanjang 2025, dengan mayoritas terjadi di lembaga di bawah Kemendikdasmen.
  • Sebanyak 54,5 persen pelaku kekerasan seksual adalah guru, disusul pimpinan pesantren dan siswa; kasus tersebar di 10 provinsi termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
  • FSGI menilai Permendikdasmen No 6/2026 kurang tegas karena menyerahkan penanganan ke kepala sekolah tanpa mengatur jenis kekerasan maupun sanksi bagi pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

FSGI mencatat total 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun ini.

awal 2026

Dalam tiga bulan pertama, FSGI mencatat 22 kasus kekerasan di sekolah, menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

7 April 2026

Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menyampaikan data dan analisis terkait peningkatan kasus serta distribusinya di berbagai provinsi.

Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, mengubah mekanisme penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

kini

FSGI menilai aturan baru belum mengatur jenis, alur penanganan, maupun sanksi bagi pelaku kekerasan sehingga berpotensi menyulitkan korban memperoleh keadilan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan pada awal tahun 2026, dengan total 22 kasus dalam tiga bulan pertama.
  • Who?
    Data disampaikan oleh Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, yang menyoroti keterlibatan guru, kepala sekolah, pimpinan pesantren, siswa, tenaga kependidikan, dan pelatih Pramuka sebagai pelaku.
  • Where?
    Kasus tersebar di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, NTB, dan NTT.
  • When?
    Laporan dirilis pada Selasa, 7 April 2026, mencakup data dari tiga bulan pertama tahun tersebut dibandingkan dengan sepanjang tahun 2025.
  • Why?
    Peningkatan kasus dinilai terkait lemahnya regulasi baru setelah diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang menyerahkan penanganan kekerasan kepada kebijakan kepala sekolah.
  • How?
    FSGI mengumpulkan data dari berbagai lembaga pendidikan di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag; hasilnya menunjukkan dominasi pelaku dari kalangan guru serta perubahan mekanisme penanganan akibat
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Awal tahun 2026 ada banyak anak di sekolah yang kena kekerasan. FSGI bilang sudah ada 22 kasus dalam tiga bulan. Banyak yang dilakukan guru dan juga orang di pesantren. Kasusnya ada di sepuluh provinsi. Sekarang aturan baru bikin sekolah sendiri yang urus masalah itu, tapi FSGI takut korban jadi susah dapat keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meningkatnya perhatian FSGI terhadap kasus kekerasan di sekolah menunjukkan adanya kepedulian dan upaya serius untuk memperbaiki situasi pendidikan. Dengan mencatat data secara rinci, termasuk sebaran wilayah dan profil pelaku, FSGI membantu membuka ruang transparansi yang penting agar masalah ini tidak tersembunyi, melainkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan pendidikan yang lebih aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan pada awal 2026. Dalam tiga bulan pertama, tercatat sudah ada 22 kasus. Padahal, sepanjang tahun 2025 saja, hanya ada 60 kasus.

FSGI menilai angka tersebut berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun. Selain itu, distribusi kasus menunjukkan 68 persen terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kemendikdasmen, sedangkan 32 persen berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

“Kasus kekerasan seksual di Kementerian Agama mayoritas terjadi di Pondok pesantren yaitu enam kasus dan satu kasus terjadi di MTs," kata Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

1. Kasus tersebar di 10 provinsi, didominasi guru jadi pelaku

Ilustrasi sekolah (Dok.IDN Times)

Kasus-kasus tersebut tersebar di 10 provinsi dan 19 kabupaten/kota, termasuk di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Riau, NTB, dan NTT.

FSGI juga mencatat bahwa pelaku kekerasan seksual didominasi oleh guru dengan persentase 54,5 persen. Selain itu, pelaku lainnya meliputi Plt kepala sekolah (4,5 persen), pimpinan pondok pesantren (18 persen), sesama siswa (14 persen), tenaga kependidikan (4,5 persen), serta pelatih Pramuka (4,5 persen).

2. Regulasi baru disorot, penanganan diserahkan ke sekolah

Ilustrasi Sekolah (SD). (IDN Times/Sukma Shakti)

FSGI juga menyoroti perubahan regulasi terkait penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Menurut mereka, setelah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tidak berlaku, digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sehingga terdapat perubahan dalam mekanisme penanganan.

”Data pelaku menunjukan bahwa pimpinan lembaga pendidikan masih ada yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sementara Permendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban pasti sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah,” ujar Fahriza Marta Tanjung.

3. FSGI nilai aturan baru tak atur jenis hingga sanksi kekerasan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sama sekali tidak menyebutkan jenis kekerasan di satuan pendidikan dan rinciannya.

Selain itu, regulasi tersebut juga tidak mengatur alur penanganan kasus kekerasan, bahkan tidak mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan.

Editorial Team