Ilustrasi pilkada. (IDN Times)
Pemilihan Gubernur Jakarta memiliki keunikan tersendiri karena dapat digelar dalam dua putaran. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, yang mengatur bahwa calon kepala daerah di DKI Jakarta harus meraih lebih dari 50 persen suara untuk dinyatakan sebagai pemenang.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen plus satu pada putaran pertama, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua. Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007. Putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama.
Meski unggul sementara, pasangan Pramono Anung-Rano Karno masih perlu menunggu hasil rekapitulasi resmi dan keputusan KPU. Dengan perolehan suara saat ini, harapan bagi pasangan ini untuk menang di putaran pertama cukup tinggi.