Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250930-WA0152.jpg
Ilham Akbar Habibie (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Ilham Habibie datang ke KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB

  • Ilham berharap mobil ayahnya yang disita KPK dari Ridwan Kamil bisa dikembalikan

  • KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Putra Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Ilham enggan berbicara banyak karena baru tiba di KPK, namun ia mengaku akan diperiksa terkait mobil sang ayah yang disita KPK dari tangan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ia berharap mobil itu bisa kembali ke tangannya.

"Kalau saya kan mau mobilnya balik," ujar Ilham.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Ilham Habibie pada awal September 2025. Saat itu KPK menyebut bahwa Ridwan Kamil membeli mobil BJ Habibie dari Ilham Habibie dengan uang yang diduga hasil korupsi.

Usai pemeriksaan saat itu, Ilham Habibie membenarkan Ridwan Kamil membeli mobil darinya, Namun, mobil itu belum dilunasi. Walau belum lunas, mobil itu sudah di tangan Ridwan Kamil dan sempat dibawa ke bengkel untuk direstorasi.

Mobil itu sudah disita, namun belum dibawa KPK. Sebab, mobil Mercedes Benz 280 SL itu masih berada di bengkel karena biayanya belum dilunasi Ridwan Kamil.

Selain mobil, KPK juga menyita motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil. Motor itu sudah dibawa KPK ke Jakarta.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama. Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Editorial Team