Ilham Habibie Kembali Dipanggil KPK

- Ilham Habibie dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
- Ilham sebelumnya pernah diperiksa terkait pembelian mobil atas nama ayahnya oleh Ridwan Kamil.
- KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dengan potensi kerugian negara Rp222 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil putra Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie. Ia kembali dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (30/9/2025).
Hingga artikel ini dimuat, Ilham Habibie belum hadir di KPK. Ia dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Ilham Habibie sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam perkara yang sama. Saat itu ia ditanya soal pembelian mobil atas nama sang ayah oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diduga dari hasil korupsi.
Usai pemeriksaan, Ilham Habibie mengaku menjual mobil warisan sang ayah kepada Ridwan Kamil. Namun, Ridwan Kamil belum melunasinya.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia," jelas Ilham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Walau belum dilunasi, mobil itu sudah dalam penguasaan Ridwan Kamil. Ilham pun sempat berupaya menarik mobilnya lagi.
"Tahun lalu saya panggil Pak RK ke rumah. Ada bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju," jelasnya.
Namun, ketika akan ditarik, mobil itu berada di bengkel untuk diubah warnanya tanpa sepengetahuan Ilham Habibie. Bengkel itu menolak menyerahkan mobil kepada Ilham lantaran Ridwan Kamil juga belum melunasi biaya bengkel.
"Jadi setelah itu ya tidak lama kemudian, udah di, ada KPK, kita kan nggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita," jelasnya.
Diketahui, mobil yang disita KPK adalah Mercedes Benz 280 SL. Mobil itu belum dibawa KPK dan dititipkan di sebuah bengkel di Bandung, Jawa Barat. Selain mobil, KPK juga menyita motor Royal Enfield dari Ridwan Kamil. Motor itu sudah dibawa KPK ke Jakarta.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri. Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.