Selain MLM Haram, Ini 4 Poin Lain Rekomendasi PBNU kepada Pemerintah

Lima poin rekomendasi disampaikan lewat Wapres Jusuf Kalla

Bandung, IDN Times - Dalam acara penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo Kujangsari, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3), Ketum PBNU KH Said Aqil Siraj menyerahkan rekomendasi NU pada pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Rekomendasi-rekomendasi itu berkaitan dengan masalah kewarganegaraan, kebangsaan, hingga masalah lingkungan hidup. "Alhamdulillah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019 telah menghasilkan rekomendasi penting yang akan diserahkan kepada Pak Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata Said Aqil melalui siaran pers.

1. NU merekomendasikan MLM itu haram

Selain MLM Haram, Ini 4 Poin Lain Rekomendasi PBNU kepada Pemerintahunsplash/Sharon

Hal yang cukup mengejutkan, dalam rekomendasi yang disampaikan, PBNU menilai money game yang dikenal dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) mengandung unsur tipu muslihat (ghoror), tidak transparan, dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus dari transaksi yang berupa bonus yang bukan barang.

"Maka hukumnya haram," papar Said Aqil.

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan model bisnis seperti itu sudah selayaknya disebut haram. Sebab, dalam tata cara usaha tersebut secara hukum tidak jelas siapa penanggung jawabnya. "Sistem ini juga mengandung penipuan," ujar Rahmat.

Cara berdagangan dengan penipuan ini jelas sangat dilarang oleh Nabi Muhammad. Apalagi MLM selama ini hanya mengutungkan bagi mereka yang membuat di awal, sedangkan unit kecil yang ikut serta jauh-jauh hari kemungkinan ruginya lebih besar.

"Nah pas rugi mereka tidak ada yang menanggung. Harusnya yang di atas yang menanggung tapi kan memang ga ada," paparnya.

Selama ini, lanjut Rahmat, model bisnis MLM sudah banyak merugikan masyarakat. Untuk itu pemerintah sebaiknya menindak tegas perusahaan yang membuat bisnis seperti ini.

2. Tidak ada istilah kafir dalam kewarganeragaan

Selain MLM Haram, Ini 4 Poin Lain Rekomendasi PBNU kepada PemerintahIstimewa

Selain soal MLM, ada sejumlah rekomendasi lain yang disampaikan PBNU. Rekomendasi pertama yang disampaikan kepada pemerintah ialah sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa (muwathonah, citizenship) tidak dikenal istilah kafir. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi.

Said Aqil menjelaskan, istilah kafir hanya berlaku ketika Nabi Muhammad SAW berada di Mekah untuk menyebut orang-orang yang menyembah berhala waktu itu yang tidak memiliki agama yang benar. Namun setelah Nabi Muhammad Hijrah, tidak ada istilah kafir untuk orang nonmuslim yang berada di Madinah.

"Ada tiga suku waktu itu yang belum masuk Islam yakni yakni; Qoinuqo, Quroidoh dan Nadir, yang oleh Nabi tidak disebut dengan kafir," ujarnya.

3. Indonesia bukan negara agama

Selain MLM Haram, Ini 4 Poin Lain Rekomendasi PBNU kepada PemerintahPixabay/MichaelGaida

Selain itu, PBNU berpendapat, berdasarkan konstitusi, Indonesia bukan darul fatwa, bukan negara agama. Maka tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa selain mahkamah agung. NU sendiri tidak mengeluarkan fatwa, hanya hasil musyawarah Alim Ulama NU.

"Karena itu, NU menegaskan tidak satupun lembaga yang berhak mengatasnamakan dirinya sebagai mufti atau pemegang otoritas agama," kata dia.

Namun, di sisi yang lain tidak boleh ada warga negara indonesia yang tidak beragama, maka dari itu ada kementerian agama.

Baca Juga: MUI Jabar Juga Sepakat Buang Sampah Sembarangan dan MLM Haram

4. Penanganan sampah plastik harus memasukan elemen budaya

Selain MLM Haram, Ini 4 Poin Lain Rekomendasi PBNU kepada PemerintahIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Rekomendasi berikutnya, sampah plastik yang sudah menjadi persoalan dunia disebabkan oleh faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari resiko bahaya sampah plastik. Karena itu, penanganan sampah plastik harus memasukkan elemen budaya, sehingga terbangun cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik.

5. NU siap menyelesaikan konflik agama

Selain MLM Haram, Ini 4 Poin Lain Rekomendasi PBNU kepada PemerintahANTARA FOTO/REUTERS/Mohamad Torokman

Aqil Siraj mengatakan, poin kelima yang telah disampaikan ke pemerintah, yakni mengenai optimalisasi peran NI untuk menyelesaikan konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia dengan konsep Islam Nusantara. NU memiliki modal sosial dan insfrastruktur organisasi yang cukup untuk melakukan peran itu. Antara lain dengan mengoptimalkan peran 36 PCI NU di seluruh penjuru dunia sebagai International offices.

"Kami dari NU empat kali mempetemukan faksi yang bertentangan di Afganistan. Menengahi konflik Sunni-Syiah di Qatar dan sedang intens menjembatani konflik antara Komunitas Uighur dan Pemerintah Tiongkok," ungkap Said Aqil.

Peran NU, lanjutnya, di dunia Internasional telah berhasil menarik hati pemerintah luar negeri. Buktinya, beberapa warga asli dari sejumlah negara telah mendirikan NU seperti di Malaysia, Sudan dan Afganistan. Di Malaysia, penduduk asli malaysia mendirikan Pertumbuhan Nahdlatul Ulama. Itu warga Malaysia Asli. Ada pula seorang anak yang dinamai Aqil Siroj.

"Bahkan di Afganistan ada NU juga, tapi bintangnya lima bukan sembilan seperti kita. Di Sudan juga ada NU tapi tidak menyebutkan Pancasila sebagai landasannya," ungkapnya.

Peran NU dalam memperkuat ukhuwah wathoniyah, insaniyah, dan alamiyah sudah banyak diakui dunia. Dan sudah saatnya NU dan Indonesia bisa berperan aktif dalam mewujudkan kedamaian dunia, tidak sekedar menjadi penonton.

Baca Juga: Perundingan Perdamaian Yaman Akan Terjadi di Swedia Pekan Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya