Relaksasi PSBB, Ridwan Kamil: Jabar Bakal Bagi dalam Lima Klaster 

Pembagian klaster penyebaran COVID-19 hingga ke tingkat desa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana melakukan pendataan daerah mana saja yang masuk dalam zona merah atau zona hijau  penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19). Pendataan itu nantinya bisa diterapkan jika pemerintah menerapkan kebijakan relaksasi PSBB di wilayah Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan evaluasi sementara penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hanya ada 37 persen wilayah yang memang rawan penyebaran virus corona. Sedangkan, 67 persen lainnya masuk dalam kategori sedang ke rendah. Dari data ini, Pemprov Jabar berencana melakukan relaksasi penerapan SPBB.

"Karena data menunjukkan pergerakan (penyebaran COVID-19) tidak ada di 63 persen wilayah. Artinya (wilayah tersebut) bisa kembali ke situasi normal setelah dilakukan evaluasi," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Selasa (12/5).

1. Setiap kelurahan akan ditandai kondisi penyebarannya

Relaksasi PSBB, Ridwan Kamil: Jabar Bakal Bagi dalam Lima Klaster Warga Desa Belok Dusun Jempanang, Plaga, Badung saat berjaga di posko COVID-19, Minggu (10/5) malam. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani))

Emil menuturkan setelah PSBB Jabar usai pada 19 Mei pihaknya bakal menjabarkan data kondisi penyebaran virus corona di setiap kelurahan dan desa. Kemudian wilayah ini akan dimasukkan dalam level tertentu yang dibuat dalam lima klaster.

Misalnya, ada klaster di level lima di mana wilayah tersebut masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19. Artinya pengendalian COVID-19 di kelurahan atau desa tersebut buruk sehingga masih harus menerapkan PSBB.

Kemudian kalau semakin membaik berada di level empat di mana bisa disebut zona biru atau penyebaran virus tidak begitu masif.

"Terus dibuat level tertentu hingga nantinya ada zona hijau di mana aktivitas bisa kembali normal. Walaupun belum tentu nol virus corona," paparnya.

2. Fasilitas di setiap keluarahan dan desa pun bakal dicek

Relaksasi PSBB, Ridwan Kamil: Jabar Bakal Bagi dalam Lima Klaster Ilustrasi pemeriksaan posyandu di puskesmas Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelonggaran PSBB yang dilakukan bakal dipastikan melalui rating. Akan didata kembali mana daerah yang memang siap dengan segala fasilitas sarana dan prasarana kesehatan hingga kondisi sosial ekonomi.

Kenapa basisnya sampai ke kelurahan pengecekan ini? Sebab pengecekan sampai tingkat kecamatan cakupan daerahnya masih terlalu luas. Dengan tingkat luasan yang lebih sempit maka pelonggaran PSBB pun bisa lebih mudah dan terawasi.

"Tapi sampai sekarang belum ditentukan daerah mana saja nya. Kita masih lihat situasi dan kondisi sebagai bentuk pertimbangan," ujar Setiawan.

3. Meski ada relaksai protokol kesehatan COVID-19 tetap harus diterapkan

Relaksasi PSBB, Ridwan Kamil: Jabar Bakal Bagi dalam Lima Klaster (ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.)

Setiawan pun menegaskan, meski nantinya ada pelonggaran PSBB di sejumlah kelurahan dan desa, bukan berarti masyarakat mengabaikan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19. Sebab, belum tentu daerah yang dianggap bersih dari penyebaran tidak ada virus corona sama sekali di sana.

"Kami sedang formulasikan sekarang dengan riset dan metodologi. Untuk mencari level indikator yang tepat dalam pemisahan klaster," pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB

Baca Juga: Relaksasi PSBB COVID-19, PKS: Pertimbangan Ekonomi Bisa Jadi Bencana

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya