Jakarta, IDN Times - Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan KB vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) memicu pro dan kontra. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tindakan vasektomi, yang merupakan metode kontrasepsi melalui operasi medis pria, hukumnya haram apabila dilakukan dengan tujuan pemandulan permanen.
Pernyataan ini merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar pada 2012 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, dilansir dari laman resmi MUI, Senin (5/5/2025).
Menurut Asrorun, MUI memperbolehkan tindakan vasektomi hanya dalam kondisi sangat terbatas, yakni jika memenuhi lima syarat ketat.