Mendukbangga: Vasektomi Dilakukan Sesuai Fatwa dan Panduan Ulama

- Pemerintah menjalankan prosedur vasektomi dengan mempertimbangkan pandangan ulama dan rekomendasi medis.
- Vasektomi bukan kampanye masif, melainkan upaya edukasi berdasarkan pertimbangan ulama dan kondisi kesehatan perempuan.
- Teknologi rekanalisasi sudah memungkinkan penyambungan kembali saluran sperma, dan beberapa negara Muslim juga membolehkan vasektomi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji menjelaskan pemerintah menjalankan prosedur vasektomi dengan memandang hal-hal yang disampaikan oleh ulama. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
"Tetapi prinsipnya begini saya menyampaikan bahwa ketentuan umumnya harap "kecuali". Maka yang "kecuali" ini yang dikerjakan oleh pemerintah," kata Wihaji dalam agenda Pencanangan Pelayanan KB Serentak dalam Rangka HUT IBI ke-74 Tahun 2025, Senin (5/5/2025).
"Tapi InshaAllah juga, kita apa yang disampaikan ulama, kita kerjakan. Semua apa yang menjadi Ijtima Ulama, kita kerjakan. Tidak ada yang kita langgar," sambung dia.
1. Bukan dalam konteks kampanye, tapi mengedukasi

Wihaji menjelaskan, ada sejumlah alasan vasektomi memang diharamkan, mulai dari jangan sampai memandulkan seumur hidup, jangan sampai menyakiti, bertentangan dengan syariat Islam, menggangu secara kesehatan, dan sebagainya.
Pemerintah menegaskan endekatan vasektomi bukan bentuk kampanye masif, melainkan upaya edukasi. Hal ini didasarkan pada rekomendasi ulama dan pertimbangan medis, terutama saat metode kontrasepsi bagi perempuan yang dianggap memang punya kondisi tertentu.
"Tapi kira-kira begini, kita bukan dalam konteks kampanye, tapi mengedukasi. Ada hal yang memang harus divasektomi dengan berbagai alasan," katanya.
2. Opsi setelah vasektomi, ada rekanalisasi

Dia juga menjelaskan saat ini sudah ada perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma.
"Jadi kalau selamanya ulama mengharamkan, tapi kecuali tadi, salah satunya adalah rekanalisasi untuk bisa disambung kembali, dan potensi itu ada dan sudah disepakati para ulama," ujarnya.
Dia juga mengatakan negara-negara muslim di dunia yang mayoritasnya muslim juga menggunakan metode kontrasepsi vasektomi.
"Pakistan, Tunisia, Turki, itu membolehkan vasektomi," kata dia.
3. Biaya mahal dan screening ketat

Wihaji mengatakan memanga da keterbatasan dalam pelaksanaan vasektomi sebagai metode kontrasepsi, terutama karena biaya tinggi dan proses screening yang ketat.
Proses pengecekan mencakup usia minimal 35 tahun, memiliki dua anak, persetujuan istri, pemeriksaan kesehatan, serta memastikan tak digunakan untuk tujuan yang sembarangan Proses ketat ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan hanya yang memenuhi syarat yang diizinkan.
"Karena itu dalam screening, hati-hati. Dan memang kita tidak banyak-banyak, karena memang kehati-hatian, sekaligus ongkosnya lumayan mahal," katanya.