Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Delapan Provokator Demo Lapas Sungguminasa Diamankan Polisi
Petugas Lapas Kelas II A Bollangi saat menyeret oknum massa usai diduga melakukan pengrusakan, Senin (25/5/2026) Dok. IDN Times/Istimewa
  • Delapan orang diduga provokator demo di Lapas Narkotika Sungguminasa diamankan polisi, dua di antaranya positif narkoba setelah pemeriksaan awal.
  • Aksi massa tanpa izin resmi dari kepolisian berujung anarkis dengan perusakan fasilitas lapas, pembakaran ban, dan penggunaan senjata tajam.
  • Ditjenpas menegaskan tetap membuka ruang komunikasi publik serta memproses pengaduan dugaan peredaran narkoba sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 Mei 2026

Kerusuhan terjadi di Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa, saat massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) melakukan demonstrasi tanpa izin. Aksi berujung pada pengrusakan fasilitas lapas dan pembakaran ban.

26 Mei 2026

Delapan orang yang diduga sebagai provokator diamankan ke Polsek Bontomarannu untuk diperiksa, dua di antaranya dinyatakan positif narkoba. Pihak lapas segera berkoordinasi dengan Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03 untuk pengamanan.

kini

Ditjenpas memastikan pihak lapas tetap membuka ruang komunikasi dan diskusi terkait pengaduan masyarakat. Proses hukum terhadap para pelaku serta dugaan peredaran narkoba di dalam lapas masih berjalan sesuai aturan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Delapan orang diduga provokator diamankan polisi setelah aksi demonstrasi di Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa, berujung pada pengrusakan fasilitas dan pembakaran ban.
  • Who?
    Delapan orang dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) diamankan; dua di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes awal.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; para terduga provokator dibawa ke Polsek Bontomarannu untuk pemeriksaan.
  • When?
    Kerusuhan terjadi pada Senin, 26 Mei 2026, dan keterangan resmi disampaikan oleh Ditjen Pemasyarakatan pada Selasa, 26 Mei 2026.
  • Why?
    Aksi dilakukan untuk menuntut pengusutan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas; demonstrasi berkembang menjadi anarkistis karena dilakukan tanpa izin kepolisian.
  • How?
    Massa merusak area kunjungan lapas, membakar ban, serta membawa senjata tajam seperti badik dan busur panah; aparat TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan situasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang banyak datang ke penjara di Gowa karena marah soal narkoba. Mereka demo dan ada yang rusak tempat kunjungan, bakar ban, juga bawa senjata tajam. Polisi tangkap delapan orang yang buat rusuh, dua dari mereka pakai narkoba. Sekarang polisi periksa mereka dan petugas penjara kerja sama dengan TNI supaya aman lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat aparat terhadap kerusuhan di Lapas Sungguminasa menunjukkan kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik antara pihak lapas, kepolisian, dan TNI. Meski terjadi tindakan anarkistis, situasi dapat segera dikendalikan, sementara Ditjenpas tetap menegaskan komitmennya menjaga transparansi dengan membuka ruang diskusi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai prosedur resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rika Aprianti, mengatakan, ada delapan orang yang diduga sebagai provokator dalam aksi demonstrasi berujung pengrusakan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (26/5/2026).

Kerusuhan terjadi karena massa menuntut pengusutan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas. Kedelapan orang itu telah diamankan ke Polsek Bontomarannu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes awal, dua orang dinyatakan positif narkoba.

"Delapan orang provokator dari aksi tesebut langsung diamanakan ke polsek, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antaranya positif narkoba," kata Rika dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/5/2026).

Dia mengatakan, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI setempat setelah massa mendatangi area lapas.

“Dengan kejadian tersebut kepala lapas langsung berkoordinasi dan melaporkan dan kejadian tersebut ke dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Bontonarannu dan Koramil 1409-03, sekaligus bantuan keamanan,” kata dia.

1. Aksi disebut tanpa izin dari polisi

Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)

Menurut dia, massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) itu melakukan aksi tanpa pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian. Demonstrasi kemudian berkembang jadi tindakan anarkistis dan pengrusakan fasilitas lapas.

“Unjuk rasa dilakukan oleh AMPH tanpa ada izin atau pemberitahuan surat resmi dari kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu,” ujar Rika.

2. Rusak area kunjungan hingga bawa senjata tajam

Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)

Dalam aksi itu, massa merusak sejumlah fasilitas pelayanan di dalam lapas, termasuk area kunjungan warga binaan. Massa juga sempat membakar ban dan membawa senjata tajam berupa badik serta busur panah.

“Mereka juga membawa beberpa senjata tajam seperti badik dan busur panah. Aksi tersebut juga menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat di sekitar lapas,” kata Rika

3. Buka ruang diskusi soal pengaduan masyarakat

Pengerusakan Lapas Narkotika Sungguminasa di Sulawesi Selatan. (Dok. Dirjen Pemasyarakatan)

Meski demikian, Ditjenpas memastikan pihak lapas tetap membuka ruang komunikasi terkait berbagai pengaduan masyarakat. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan di tengah proses hukum yang berjalan.

“Pihak lapas terus berkoordinasi dengan Polres Bontomarannu dan terus membuka ruang diskusi,” kata Rika.

Sementara itu, ujar dia, tuntutan soal pengusutan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Semua pengaduan dan layanan akan ditindaklanjuti sesuai SOP yg berlaku,” ucap Rika.

Editorial Team

Related Article