Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menteri Hukum Sebut Ferdy Sambo Punya Hak Kuliah S2 dari Lapas

Menteri Hukum Sebut Ferdy Sambo Punya Hak Kuliah S2 dari Lapas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas saat di temui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hak pendidikan bagi warga binaan, termasuk kuliah S2, dijamin oleh hukum namun pelaksanaannya menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Ditjen Pemasyarakatan menyebut semua narapidana berhak melanjutkan pendidikan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022, dengan berbagai program belajar dari kejar paket hingga perguruan tinggi di Lapas Cibinong.
  • Ferdy Sambo diketahui mengikuti kuliah S2 Teologi secara online di Lapas Cibinong melalui kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia tanpa perlakuan khusus dalam pemberian hak pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menanggapi isu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang disebut mengambil program kuliah S2 saat menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Supratman, hak pendidikan bagi warga binaan memang diatur dalam ketentuan hukum. Namun, dia menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum.

1. Hak pendidikan warga binaan

WhatsApp Image 2025-10-20 at 14.40.23.jpeg
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Supratman mengatakan, warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pendidikan selama menjalani masa pidana. Tidak ada larangan bagi narapidana untuk melanjutkan pendidikan, termasuk kuliah.

“Justru secara hukum, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum, ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Dia mengatakan, mekanisme dan pelaksanaan pendidikan bagi warga binaan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Supratman menilai, pendidikan merupakan bagian dari hak warga binaan yang tetap harus diberikan selama sesuai aturan yang berlaku.

“Tapi yang saya tahu bahwa itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya. Nanti itu nanti mungkin ditanyakan lebih baik kepada Menteri Imipas,” ujar dia.

2. Diatur dalam UU Pemasyarakatan

Ferdy Sambo terlihat mengikuti ibadah di lapas Cibinong
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terlihat mengikuti ibadah di lapas Cibinong. (Instagram.com/Lapas2acibinong)

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan informasi Ferdy Sambo mengambil pendidikan S2 dari lapas.

Menurut dia, semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf C.

“Begitu juga di Lapas Cibinong semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal, seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi,” ujar Rika kepada IDN Times.

3. Ferdy Sambo salah satu warga binaan yang menempuh pendidikan S2

Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di PN Jaksel jelang sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di PN Jaksel jelang sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Lapas Cibinong kini juga sedang mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani.

“Salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo. Perkulihan dilaksanakan secara online dari dalam Lapas Cibinong Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyampaikan bahwa pembefrian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus,” kata Rika.

Diberitakan, eks Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo dikabarkan menjalani program pendidikan magister (S2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Kabar tersebut viral di media sosial X, salah satunya diunggah akun @Hnirankara. Akun itu mengunggah informasi bahwa Sambo mengikuti program pendidikan teologi dan tercatat sebagai mahasiswa Program Magister (S2) di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTIGGI).

Sambo juga disebut melakukan penelitian dengan judul ‘Pengaruh Entepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management’.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More