Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga meminta uang dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu terkait Pilkada. Hal itu didalami KPK dengan pemeriksan sejumlah saksi.
Berdasarkan informasi, saksi yang dicecar terkait hal tersebut adalah Ahmad Hendy (Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah) dan Jufrizal Eka Putra (Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu). Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025.
"Saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh Tersangka RM dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna epentingan pendanaan pemenangan dirinya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip pada Senin (3/1/2025).