Gubernur Rohidin Diduga Minta Uang Bawahan untuk Saweran saat Pilkada

- Eks Gubernur Bengkulu diduga meminta uang dari ASN untuk saweran dalam Pilkada 2024
- KPK memeriksa enam saksi terkait perintah tersangka untuk mengumpulkan uang dari OPD
- KPK menetapkan tiga tersangka dan menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp7 miliar
Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga meminta bawahannya untuk mengumpulkan uang dari ASN untuk modalnya memberikan saweran dalam Pilkada 2024. Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018-2024 pada Rabu, 22 Januari 2025," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Jumat (24/1/2025).
1. Ada enam saksi yang diperiksa KPK

Berdasarkan informasi, KPK memeriksa enam saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Bengkulu.
"Didalami terkait dengan perintah dari Tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari Unsur OPD serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada Calon Pemilih Pilgub Bengkulu," ujarnya.
2. Rohidin Mersyah kena OTT KPK

KPK diketahui menangkap 8 pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.
Saat tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar. Uang itu terdiri dalam pecahan rupuah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
3. Rohidin minta anak buah kumpulkan uang untuk Pilkada

KPK menduga Rohidin mengancam para anak buahnya agar mengumpulkan uang sebagai modalnya maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024. Permintaan itu ia sampaikan melalui Sekda Isnan Fajri.
Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta dan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.
Selain gaji guru honorer, Rohidin juga mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, Tejo Suroso untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta.