Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rohidin Mersyah Diduga Minta Pejabat Bengkulu Bantu 'Serangan Fajar'

Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdam)
Intinya sih...
  • KPK mengusut dugaan permintaan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada sejumlah pejabat untuk membantunya dalam Pilgub Bengkulu 2024.
  • Operasi tangkap tangan KPK di Bengkulu menetapkan 3 tersangka, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp7 miliar.
  • Rohidin diduga meminta para anak buahnya untuk mengumpulkan uang sebagai modal maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024 dan mengancam pejabat untuk mencairkan honor serta mengumpulkan uang.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu diminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk membantunya dalam Pilgub Bengkulu 2024. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa 10 saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (4/12/2024).

1. Ada 10 saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

10 saksi yang diperiksa adalah Tejo Suroso (Kadis PUPR), Syarifudin (Kadisnaker). Eropa (Kabid PKTI BPSDM), Bambang Agus Suprahadi (Kadishub), dan Redhwan Arif (Kadinkes).

Lalu, Atisar (Kasatpol PP), Jimi Haryanti (Kepala Badan Penghubung), Yudi Satria (Kadis Perkim) Muhammad Syarkawi (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan), dan Ari Mukti Wibowo (Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu).

"Saksi didalami terkait dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional & logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur," ujar Tessa.

2. Rohidin Mersyah kena OTT KPK

Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah kena OTT KPK (NTARA FOTO/Muhammad Ramdam)

KPK diketahui menangkap 8 pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.

Saat tangkap tangan, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar. Uang itu terdiri dalam pecahan rupuah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

3. Rohidin Mersyah potong honor guru

Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Epriansyah (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdam)

KPK menduga Rohidin mengancam para anak buahnya agar mengumpulkan uang sebagai modalnya maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024. Permintaan itu ia sampaikan melalui Sekda Isnan Fajri.

Rohidin juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta dan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.

Selain gaji guru honorer, Rohidin juga mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, Tejo Suroso untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwifantya Aquina
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us