potret Soeharto (kiri), Emha Ainun Nadjib (tengah), dan Abdurrahman Wahid (kanan) (commons.wikimedia.org/CakNunDotCom)
Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, berharap penolakan ini jadi pertimbangan. Dia juga menyerahkan tugas dokumen, yakni tanggapan gerakan masyarakat sipil adili Soeharto terkait dengan argumentasi penolakan maupun rujukan-rujukan.
Kemudian, dokumen dengan international joint statement atau petisi yang dilayangkan organisasi masyarakat sipil di tingkat internasionalia untuk menolak gelar pahlawan Soeharto.
"Ketiga, terkait argumentasi bahwa TAP MPR yang kemarin sempat diklaim telah dihapuskan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu tidak bisa dijadikan pertimbangan maupun dasar untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto," kata dia.
"Karena TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu masih dinyatakan berlaku hingga saat ini berdasarkan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003," kata dia.