Rusdiansyah, pengacara Moeldoko (Dok. Istimewa)
Menanggapi tudingan tersebut, Rusdiansyah mengaku prihatin dengan apa yang disampaikan Herzaky. Dia mengatakan tak pernah diperiksa polisi terkait kasus apapun.
"Saya prihatin dan dan bersedih dengan perilaku orang-orang seperti ini yang membangun narasi yang tidak benar," kata Rusdiansyah kepada IDN Times, Senin.
Meski demikian, Rusdiansyah enggan membantah pernyataan Herzaky. Menurutnya, itu merupakan fitnah. "Saya tidak ingin membantah, tidak ingin menjawab kebodohan-kebodohan yang disampaikan, tuduhan-tuduhan terhadap saya itu fitnah yang keji dan tuduhan murahan," katanya.
Rusdiansyah mengatakan apa yang disampaikan Herzaky merupakan tamparan bagi pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, hadapi saja masalah ini di persidangan dengan tidak membuat pernyataan yang menyudutkan.
"Sebenarnya apa yang dikatakan Herzaky menampar wajah SBY, SBY selama ini dalam kehidupan berkebangsaan kita, selalu warga negaranya diajarkan untuk patuh hukum, taat hukum, menjunjung tinggi hukum, lah ini proses hukum biasa, hadapi di pengadilan, kok pribadi kita diserang," ucapnya.
Rusdiansyah juga menanggapi terkait pernyataan Hamdan Zoelva, bahwa Hamdan tidak hadir dalam persidangan PTUN yang digelar Selasa, 13 Juli 2021. Oleh sebab itu, secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.
Dia meminta Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar di luar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan.
"Klien kami jelas memiliki legal standing yang sangat kuat sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor : 02, tanggal, 7 Maret 2021," kata Rusdiansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Rusdiansyah menilai, kubu AHY sebagai tergugat intervensi, bukan tergugat utama, kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar.
"Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif," kata dia.
Hamdan, kata Rusdiansyah, sepertinya tidak memahami isi gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dan tidak paham ilmu matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari.
"Gugatan klien kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah 25 Juni 2021. Sedangkan waktu Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M. HH.UM.01.01-47 ditujukan ke klien kami tanggal 31 Maret 2021," ujar dia.
"Jika dihitung dari waktu terbitnya Objek Sengketa sampai pendaftaran gugatan ke PTUN, maka pengajuan gugatan belum melewati batas waktu (kedaluwarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN," sambung dia.
Selain itu, Rusdiansyah mengingatkan, Hamdan tak perlu panik menghadapi materi gugatan kliennya. Soal gugatan kabur atau tidak, dia mengajak agar sama-sama mengikuti proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim yang menguji.
"Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham dan mengerti tata krama persidangan itu. Hamdan yang pernah jadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara dan AHY anak mantan presiden, seharusnya memberikan contoh baik kepada publik, bukan provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta," kata Rusdiansyah.