KontraS: Juli 2025-Juni 2026, Ada 83 Kasus Penyiksaan dan 346 Korban Luka

- KontraS mencatat 83 kasus penyiksaan dengan 364 korban luka dan 14 meninggal sepanjang Juli 2025–Juni 2026, meningkat dibanding periode sebelumnya.
- Sebagian besar dugaan pelaku berasal dari anggota Polri, disusul prajurit TNI dan petugas lembaga pemasyarakatan, dengan banyak kejadian terjadi di ruang publik.
- KontraS menyoroti lemahnya penegakan hukum karena belum ada tersangka dijerat pasal penyiksaan meski aturan sudah berlaku, serta mendesak aparat menegakkan larangan penyiksaan.
Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat lonjakan kasus penyiksaan di Indonesia sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, KontraS mendokumentasikan 83 peristiwa penyiksaan dengan 364 korban luka dan 14 korban meninggal dunia.
Hal ini berkenaan dengan peringatan Hari Mendukung Korban Penyiksaan Sedunia yang jatuh tiap 26 Juni. Angka itu meningkat dibanding periode sebelumnya yang mencatat 66 peristiwa penyiksaan, 116 korban luka, dan 23 korban meninggal dunia.
Menurut KontraS, penegakan hukum pascademonstrasi Agustus 2025 menjadi salah satu faktor yang memicu kenaikan kasus.
"Situasi penyiksaan yang masih berulang bahkan mengalami kenaikan menunjukkan bahwa aktor negara masih kejam dan tidak manusiawi," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dikutip Sabtu (27/6/2026).
1. Mayoritas dugaan penyiksaan dilakukan anggota Polri

KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan diduga dilakukan anggota Polri, 20 peristiwa melbatkan prajurit TNI, dan tiga peristiwa terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Selain itu, terdapat 38 kasus penyiksaan yang diduga dilakukan untuk memperoleh pengakuan. Metode yang digunakan beragam, mulai dari pemukulan, tendangan, hingga penembakan.
2. Penyiksaan paling banyak terjadi di ruang publik

Dari pemantauan KontraS, 27 oeristiwa penyiksaan terjadi di dalam sel tahanan dengan mayoritas berlangsung di tahanan kepolisian. Sementara itu, 56 kasus lainnya terjadi di tempat publik atau lokasi terbuka.
KontraS juga menegaskan ,jumlah tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena diyakini masih banyak kasus yang tidak terdokumentasikan.
3. KontraS soroti lemahnya penegakan hukum

Dalam laporannya, KontraS menilai praktik penyiksaan masih terus terjadi meski Indonesia telah menjamin hak bebas dari penyiksaan dalam konstitusi, meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, serta mengatur tindak pidana penyiksaan dalam Pasal 530 KUHP baru.
Namun, hingga laporan disusun, KontraS menyebut belum menemukan adanya penetapan tersangka maupun dakwaan yang menggunakan pasal penyiksaan dalam KUHP.
KontraS juga menilai masih terjadinya penyiksaan setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menunjukkan implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal.
KontraS mendesak aparat penegak hukum serta aparat sektor keamanan mematuhi larangan penyiksaan, memberikan sanksi pidana kepada pelaku, dan memastikan pemulihan yang berkeadilan bagi korban.
















