Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengingatkan pemerintah supaya tetap konsisten soal kebijakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya menyasar barang-barang mewah.

Dia meminta agar pemerintah tetap berpihak dan memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM. Ia mengingatkan UMKM merupakan 'penyelamat' perekonomian Indonesia, sehingga tidak boleh malah terdampak negatif kenaikan PPN 12 persen.

"Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja, sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah," kata dia, Jakarta, Senin (23/12/2024). 

1. Catatan Demokrat meski dukung PPN 12 Persen

potret banner dan bendera di aksi tolak PPN 12 persen (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu lantas memberikan sejumlah catatan terhadap rencana implementasi kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menurut dia, Demokrat mendukung rencana implementasi kebijakan tersebut sepanjang mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.

Salah satunya, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan. 

2. Demokrat sebut UU HPP diinisiasi PDIP

Ilustrasi - Rapat paripurna DPR terakhir, Senin (30/9/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Marwan mengamini, kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diinisiasi Fraksi PDIP. Aturan itu disebut produk DPR periode 2019-2024.

Namun, Marwan meminta agar hal tersebut tak menjadi polemik lagi. Fraksi Partai Demokrat DPR RI, menurutnya, akan terus mengawal skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik, sehingga daya beli masyarakat tidak lesu dan ekonomi terus bergerak.

"Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Kami akan kawal insentif ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” tutur Marwan.

3. Daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen

Menu wagyu di Criollo, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Terpisah, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengklaim pemerintah selama ini telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10. 

Mantan Direktur Eksekutif IMF ini mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun. 

“Kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya, utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta, bahkan Rp3 juta per kilonya,” tutur dia. 

Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum dengan harga berkisar antara Rp150 ribu per kilogram (kg) sampai Rp200 ribu per kg tidak dikenakan PPN. 

Berikut daftar barang mewah kena PPN 12 persen:

  • Beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, kobe) 
  • Ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab) 
  • Jasa pendidikan premium 
  • Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 voltampere (va)

Editorial Team