Dugaan Curang, Bawaslu Bisa Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Masih ada protes terhadap hasil rekapitulasi Provinsi Papua

Jakarta, IDN Times - Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang dilaporkan ke Bawaslu RI tak hanya menetapkan penyelenggara Pemilu 2019 bersalah atau tidak.

"Bisa rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), tapi lihat kasusnya juga," kata Abhan kepada IDN Times saat skors rapat pleno rapat rekapitulasi suara tingkat nasional Provinsi Papua di Ruang Sidang KPU RI, Selasa (21/5).

Sebab, selama ini rekomendasi PSU akan diputuskan di Mahkamah Konstitusi. 

Seperti yang terjadi dalam rekapitulasi suara provinsi terakhir malam ini, saksi sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitandaon mengajukan keberatan atas rekapitulasi suara Pileg 2019 DPR RI. Ia mengaku sangat keberatan atas hasil yang ditetapkan KPU RI dari data KPU Provinsi Papua yang masih berisi banyak laporan dugaan kecurangan ke Bawaslu RI.

Namun, Abhan menjelaskan memang terdapat perbedaan antara laporan ke Bawaslu RI dan gugatan ke MK.

"Kalau gugatan ke MK kan ditunggu tiga hari, kalau laporan ke Bawaslu dilihat 7 hari dari laporan masuk. Kalau untuk Papua, ya KPU-nya yang salah," kata dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Detik-Detik Jelang Pengumuman Hasil Pilpres 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya