Deretan Caleg Potensial Lolos di Dapil Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi nasional pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 DPR RI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan hasil konversi hitung kursi dengan metode Sainte Lague tercatat ada sejumlah caleg yang potensial lolos. Salah satunya ada Putri mendiang Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto.
Adapun, penghitungan rumus metode Sainte Lague secara resmi diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam aturannya, partai yang raihan suaranya dikonversi hanya partai yang suaranya di level nasional mencapai ambang batas parlemen empat persen.
1. Deretan nama caleg potensial lolos berdasarkan rekapitulasi suara di Yogyakarta
Dapil di Provinsi Yogyakarta mendapat jatah alokasi delapan kursi DPR RI.
Apabila tidak ada putusan hukum yang mengurangi jumlah raihan suara dan mengacu pada Sainte Lague, maka mereka yang berpotensi lolos dilantik jadi Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta yakni:
PKB (1 kursi):
1. Kaisar Abu Hanifah
Gerindra (1 kursi):
1. Titiek Soeharto
PDIP (2 kursi):
1. My Esti Wijayanti
2. GM Totok Hedi Santosa
Golkar (1 kursi):
1. Gandung Pardiman
PKS (1 kursi):
1. Sukamta
PAN (1 kursi):
1. Totok Daryanto
NasDem (1 kursi):
1. Subardi
2. PDIP unggul di Yogyakarta
Untuk diketahui, PDIP jadi parpol pemenang dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pileg DPR RI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Partai berlambang kepala banteng itu unggul dengan 593.969 suara. Disusul Golkar yang meraih 302.845 suara.
Selanjutnya, disusul berturut-turut dengan selisih suara tak berbeda jauh, ada Gerindra (272.165 suara), PKS (272.061 suara), dan PKB (245.626 suara).
Adapun, jumlah suara sah dalam pileg DPR RI di Yogyakarta tercatat 2.294.779 suara. Dengan rincian, 228.807 suara di antaranya tidak sah.
Berikut ini daftar perolehan suara parpol dalam Pileg DPR RI di Provinsi Yogyakarta:
- PKB: 245.626
- Gerindra: 272.165
- PDIP: 593.969
- Golkar: 302.845
- NasDem: 130.830
- Buruh: 15.343
- Gelora: 12.732
- PKS: 272.061
- PKN: 3.638
- Hanura: 4.047
- Garuda: 4.792
- PAN: 198.662
- PBB: 3.250
- Demokrat: 49.203
- PSI: 71.998
- Perindo: 10.234
- PPP: 47.873
- Ummat: 55.510
3. Mengenal sistem metode Sainte Lague
Sainte Lague merupakan metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR hingga DPRD.
Pengguna metode hitung Sainte Lague ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Metode Sainte Lague secara khusus diakomodir dalam Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Aturan itu mengatur bahwa:
"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya".
Dengan demikian, metode ini menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.