Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi nasional pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 DPR RI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Berdasarkan hasil konversi hitung kursi dengan metode Sainte Lague tercatat ada sejumlah caleg yang potensial lolos. Salah satunya ada Putri mendiang Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto.
Adapun, penghitungan rumus metode Sainte Lague secara resmi diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam aturannya, partai yang raihan suaranya dikonversi hanya partai yang suaranya di level nasional mencapai ambang batas parlemen empat persen.