Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret Prabowo Subianto bersama Titiek Soeharto. (instagram.com/titieksoeharto)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi nasional pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 DPR RI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan hasil konversi hitung kursi dengan metode Sainte Lague tercatat ada sejumlah caleg yang potensial lolos. Salah satunya ada Putri mendiang Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto.

Adapun, penghitungan rumus metode Sainte Lague secara resmi diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam aturannya, partai yang raihan suaranya dikonversi hanya partai yang suaranya di level nasional mencapai ambang batas parlemen empat persen.

1. Deretan nama caleg potensial lolos berdasarkan rekapitulasi suara di Yogyakarta

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dapil di Provinsi Yogyakarta mendapat jatah alokasi delapan kursi DPR RI.

Apabila tidak ada putusan hukum yang mengurangi jumlah raihan suara dan mengacu pada Sainte Lague, maka mereka yang berpotensi lolos dilantik jadi Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta yakni:

PKB (1 kursi): 

1. Kaisar Abu Hanifah

Gerindra (1 kursi):

1. Titiek Soeharto

PDIP (2 kursi): 

1. My Esti Wijayanti 

2. GM Totok Hedi Santosa

Golkar (1 kursi):

1. Gandung Pardiman

PKS (1 kursi): 

1. Sukamta

PAN (1 kursi): 

1. Totok Daryanto

NasDem (1 kursi): 

1. Subardi

2. PDIP unggul di Yogyakarta

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Untuk diketahui, PDIP jadi parpol pemenang dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pileg DPR RI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Partai berlambang kepala banteng itu unggul dengan 593.969 suara. Disusul Golkar yang meraih 302.845 suara. 

Selanjutnya, disusul berturut-turut dengan selisih suara tak berbeda jauh, ada Gerindra (272.165 suara), PKS (272.061 suara), dan PKB (245.626 suara).

Adapun, jumlah suara sah dalam pileg DPR RI di Yogyakarta tercatat 2.294.779 suara. Dengan rincian, 228.807 suara di antaranya tidak sah.

Berikut ini daftar perolehan suara parpol dalam Pileg DPR RI di Provinsi Yogyakarta:

  • PKB: 245.626
  • Gerindra: 272.165
  • PDIP: 593.969
  • Golkar: 302.845
  • NasDem: 130.830
  • Buruh: 15.343
  • Gelora: 12.732
  • PKS: 272.061
  • PKN: 3.638
  • Hanura: 4.047
  • Garuda: 4.792
  • PAN: 198.662
  • PBB: 3.250
  • Demokrat: 49.203
  • PSI: 71.998
  • Perindo: 10.234
  • PPP: 47.873
  • Ummat: 55.510

3. Mengenal sistem metode Sainte Lague

Ilustrasi. Warga mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sainte Lague merupakan metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR hingga DPRD. 

Pengguna metode hitung Sainte Lague ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Metode Sainte Lague secara khusus diakomodir dalam Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017. Aturan itu mengatur bahwa:

"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya".

Dengan demikian, metode ini menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. 

Editorial Team