Diduga Terlibat Politik Uang, Bawaslu Bakal Periksa Dua Caleg Demokrat

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memanggil dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat terkait kasus dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang kampanye.
Keduanya ialah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
1. Pemanggilan dialihkan ke pekan depan

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Dimas Triyanto Putro menegaskan bahwa, pemanggilan yang seharusnya dilakukan Jumat (8/3/2024) akan dialihkan ke pekan depan.
"(Ini) baru (pemanggilan) pertama," ujar Dimas saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).
Dia memastikan dua caleg Partai Demokrat yang diduga menggunakan cara-cara sebagaimana dilarang UU 7/2017 tentang Pemilu untuk mempengaruhi pemilih, tetap akan dilakukan pekan depan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menyatakan, jadwal pemanggilan disesuaikan dengan hari libur nasional.
"Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah," ungkap dia.
2. Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan

Dimas juga telah memastikan dalam penanganan kasus dugaan politik uang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sebab ketiga lembaga itu tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.
"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Masih proses," imbuhnya.
3. Politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi mengonfirmasi adanya penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua Caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota. Pelimpahan itu sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.
"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.
Pihak pelapor dalam dugaan kasus ini ialah Helly Rohatta. Dalam laporannya disebutkan bahwa Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu.
“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono pada Rabu (6/3/2024).