Jemaah beribadah depan Kakbah (IDN Times/Sunariyah)
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, yang juga pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Abdul Muiz Ali, menjelaskan beberapa larangan yang harus diperhatikan jemaah haji selama berihram.
Berikut larangan-larangan selama berihram, dikutip Sabtu (25/6/2024):
1. Mengucapkan atau melakukan sesuatu yang tercela
2. Melakukan perkara maksiat
3. Berdebat tentang sesuatu yang tidak ada faidahnya dalam agama. Hal itu dilarang karena menyebabkan hilangnya rasa harmoni sesama jemaah haji, saling bermusuhan dan menyebabkan lupa untuk zikir kepada Allah selama menjalankan ibadah haji.
Ketiga larangan tersebut merujuk kepada beberapa dalil:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Artinya: "Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji." (QS. Al-Baqarah: 197)
Adapun hadis yang menerangkan larangan itu yakni:
مَن حَجَّ للهِ فلم يَرْفُثْ، ولم يفْسُقْ، رَجَعَ كيومَ وَلَدَتْه أمُّه
Artinya: "Siapa yang haji dan tidak berkata jorok dan berbuat fasik, maka akan keluar dosa-dosanya seperti hari dilahirkan dari ibunya.” (HR. Bukhari).