Jakarta, IDN Times - Dalam rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) 29 November 2022 diperingati sebagai hari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia atau Women Human Rights Defender (WHRD).
Dari situs resmi Komnas Perempuan dijelaskan, perempuan pembela HAM menamakan diri mereka beragam, ada yang menamakan diri sebagai pekerja kemanusiaan, aktivis perempuan, advokat, konselor perempuan korban, pendamping korban, pekerja sosial, atau relawan.
"Hari WHRD Internasional pertama kali diperingati pada tahun 2004, hari peringatan ini bertujuan untuk merayakan aktivisme perempuan dalam membela hak asasi manusia di seluruh dunia, dalam semua dimensi dan konteks, baik individu maupun kolektif," seperti dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Selasa (29/11/2022).
Ada banyak daftar nama Perempuan Pembela HAM di Indonesia yang konsisten memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan pembela HAM lain yang membela hak-hak perempuan dan hak-hak yang berkaitan dengan gender dan seksualitas. IDN Times merangkum sejumlah nama-nama perempuan pembela HAM yang dilansir dari situs Komnas Perempuan.
Artikel ini memuat pembahasan kekerasan berbasis gender yang mungkin membuat merasa tidak nyaman atau dapat memicu trauma. Silakan lanjutkan atau hentikan membaca sesuai dengan kebijaksanaan.