Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan disahkan menjadi undang-undang setelah disepakati oleh fraksi-fraksi di Komisi IX DPR. Keputusan ini diambil saat Raker Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan yang diadakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/6/2023).
Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia, memprotes pengesahan RUU tersebut. Mereka menilai, proses penyusunan legislasi itu tak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja.
"Banyak substansi dari pasal-pasal dalam RUU Kesehatan ini yang berpotensi munculnya banyak pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional warna negara yang sejatinya dijamin oleh konstitusi kita, namun dalam RUU Kesehatan ini diabaikan sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas," tegas Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Moh Adib Khumaidi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/5/2023).
Lalu pasal atau poin apa saja yang dinilai kontroversial?