5 Organisasi Profesi akan Maju ke MK jika RUU Kesehatan Disahkan

Jakarta, IDN Times - Lima Organisasi Profesi Kesehatan akan melayangkan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-Undang Kesehatan disahkan di Sidang Paripurna DPR RI.
Kelima organisasi profesi itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Mereka menilai, kondisi ini mengulang sejarah buruk proses penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Lima organisasi profesi tetap berharap kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk tidak segera mengesahkan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan tersebut untuk menjadi UU dengan memperhatikan segala dinamika yang terjadi dalam masyarakat," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
1. Berbagai diskusi sudah dilakukan lima organisasi profesi

Adib mengungkapkan, lima organisasi profesi medis dan kesehatan di Indonesia telah berupaya melakukan diskusi terkait penyusunan RUU Kesehatan itu.
"Namun pemerintah tetap bersikeras bahwa RUU Kesehatan ini harus diketok palu, padahal para tenaga medis dan kesehatan melalui telah memberikan masukan bahwa untuk penanganan masalah kesehatan yang ada dan mendatang tidak perlu membuat Undang-Undang baru," tegas Adib.
2. Banyak masalah kesehatan yang urgent ditangani

Bendahara Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Herdiawati menambahkan ada banyak masalah kesehatan di Indonesia yang mendesak ditangani pemerintah. Alih-alih menanganinya, pemerintah malah membuat undang-undang baru.
"Selain itu, lima organisasi profesi menilai bahwa keluhan pemerintah mengenai permasalahan kesehatan yang ada, seharusnya dijawab dengan penegasan pelaksanaan Undang-Undang yang sudah ada, bukannya dengan RUU Kesehatan," katanya.
3. Pelaksanaan undang-undang yang ada belum maksimal

Ketua Biro Hukum dan Kerja Sama Antar Lembaga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Paulus Januar Satyawan mengatakan, pelaksanaan undang-undang terkait kesehatan yang telah ada belum maksimal. Namun, sudah ada undang-undang baru yang mengganti banyak konteks penting dalam kesehatan.
"Sudut pandang prosedur penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan sejak awal memunculkan problematika hukum yang panjang di kalangan para ahli, mulai pelanggaran asas, tidak terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi antara naskah akademik dengan RUU sampai dengan terlanggarnya Pilar pokok," katanya.
"Meaningful participation cukup kuat sebagai dasar untuk mengatakan telah terjadinya procedural process terhadap RUU tersebut sehingga secara formil apabila RUU Kesehatan ini dipaksakan untuk disahkan menjadi UU dalam waktu dekat tentunya UU ini secara formil menjadi cacat hukum," imbuhnya.