Jakarta, IDN Times - Tata tertib baru DPR yang tertulis di Peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 dan disahkan pada 4 Februari 2025 lalu sudah menuai banjir kritik. Hal itu lantaran posisi parlemen semakin kuat dalam menentukan pejabat negara.
Parlemen kini memiliki kewenangan untuk menilai kinerja seorang pejabat bila tidak memenuhi ekspektasi. Mereka dapat merekomendasikan pencopotan seorang pejabat negara dan rekomendasi tersebut harus dijalankan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan pejabat negara yang dapat dievaluasi oleh parlemen adalah mereka yang melalui uji kepatutan dan kelayakan serta disahkan melalui sidang paripurna. Sejumlah pejabat yang melalui proses tersebut antara lain Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Mahkamah Agung (MA), pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pimpinan Badan Pengawas Pemilu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), para duta besar Indonesia yang ditempatkan di negara lain hingga pimpinan Komnas HAM.
Bob mengatakan rekomendasi DPR terkait penilaian kinerja disebut mengikat dan harus dijalankan. "Aturan tersebut mengikat (ke pejabat yang dievaluasi). Seperti halnya ketika calon tersebut melakukan fit and proper test. Sehingga hasil evaluasi kinerja pejabat setelah menjabat juga memiliki kekuatan yang sama," ujar Bob ketika dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025).
Bagaimana mekanisme untuk merekomendasikan pencopotan seorang pejabat?