Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Tata tertib baru DPR menuai kritik karena memberikan kewenangan parlemen untuk mengevaluasi pejabat negara.
  • Pejabat yang melalui uji kepatutan dan kelayakan bisa dievaluasi, dan hasil evaluasi tersebut mengikat.
  • Kritik terhadap revisi tata tertib DPR datang dari Lukman Hakim Saifuddin yang menyebutnya inkonstitusional dan rentan disalahgunakan.

Jakarta, IDN Times - Tata tertib baru DPR yang tertulis di Peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 dan disahkan pada 4 Februari 2025 lalu sudah menuai banjir kritik. Hal itu lantaran posisi parlemen semakin kuat dalam menentukan pejabat negara.

Parlemen kini memiliki kewenangan untuk menilai kinerja seorang pejabat bila tidak memenuhi ekspektasi. Mereka dapat merekomendasikan pencopotan seorang pejabat negara dan rekomendasi tersebut harus dijalankan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di