MKMK soal DPR Bisa Copot Hakim: Rusak Negara Ini Bos!

- Ketua MKMK kritik DPR soal tata tertib baru yang memungkinkan memberhentikan hakim MK, MA, dan pimpinan KPK.
- Palguna menilai aturan tersebut merusak negara karena tidak menginginkan negeri ini tegak di atas hukum dasar UUD 1945.
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menanggapi soal tata tertib baru yang menjadi dalih DPR bisa memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Mahkamah Agung (MA), hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Palguna menilai, hal tersebut justru merusak negara. DPR disebut tidak menginginkan negeri ini tegak di atas hukum dasar, yakni UUD 1945.
"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos!" ujar dia dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
1. DPR tak paham hierarki dan norma hukum

Palguna menilai, aturan itu seakan menunjukkan DPR tidak mengerti hierarki dan norma hukum.
"Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Masa DPR tak mengerti teori kewenangan. Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances," tegas dia.
2. Revisi tata tertib DPR dilakukan secara kilat

Diketahui, revisi tata tertib DPR itu dilakukan secara kilat. Usulan merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) datang dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), pada Senin kemarin. MKD mengusulkan agar ada penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat, dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."
Pada hari itu juga, pimpinan DPR langsung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan revisi Tatib DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Di Baleg DPR, pembahasan revisi Tatib DPR itu tuntas hanya kurang dari 3 jam dan seluruh fraksi partai politik menyetujui perubahannya. Revisi Tatib DPR itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa kemarin.
3. Dasco akui tatib baru DPR bisa berhentikan pejabat negara sewaktu-waktu

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, tujuan dari penyisipan satu pasal dalam Tatib DPR itu hanya penegasan dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah dilakukan DPR terhadap mitra-mitra kerjanya.
Melalui perubahan Tatib DPR itu, parlemen juga ingin menegaskan kembali dalam keadaan tertentu, hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sudah dilakukan DPR bisa dievaluasi secara berkala dengan dalih untuk kepentingan umum.
Tak menutup kemungkinan, kata Dasco. para pejabat negara bisa saja diberhentikan sewaktu-waktu apabila dianggap tidak lagi mampu menjalankan tugasnya dengan baik atau pejabat tersebut dalam kondisi sakit. Nantinya, DPR berwenang mengajukan rekomendasi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali kepada pejabat negara tersebut.
"Nah, ini kan, kemudian kami harus lakukan fit and proper test, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah kalau tidak, kan kami harus lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.