Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah, baik yang sedang menjabat atau pernah menjabat meski belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan MK pada Senin 16 Oktober 2023 menuai pro kontrak. Kritik menyebut putusan itu sebagai "karpet merah" bagi putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk menjadi cawapres.
Putusan MK ternyata juga, menuai berbagai reaksi dari masyarakat sipil berbagai kalangan. Sebagian akademisi, aktivis, hingga influencer sosial media yang mengaku prihatin dengan putusan MK tersebut.
Salah satu kritik satir disampaikan akun TikTok @sandissukron. Pemilik akun bersama kedua temannya mengkritik, dengan menyebut MK merupakan kepanjangan dari Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Keluarga. Ketiga orang tersebut menyayangkan putusan MK yang membahas urusan politis dan bukan isu konstitusional.
"Sayang banget sama keponakannya sampai dibantuin ya buat ngejar cita-citanya? Nggak ada urgensi konstitusi satu negara berubah karena satu orang, satu orang loh? Itu berarti Solo. Kalian boleh masih difungsikan, tapi kalau ada masalah keluarga selesaikan di rumah dong jangan dibawa ke MK," sebut akun @sandissukron.