Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan, hukuman mati melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup.
Komnas Perempuan mendesak agar vonis pidana mati dihentikan sepenuhnya dan tak lagi diberikan oleh hakim. Termasuk yang dibenarkan dengan alasan keamanan negara dan masyarakat karena hukuman mati dinilai tidak memberikan perlindungan bagi siapa pun.
Hal tersebut digaungkan seiring dengan tema Hari Anti Hukuman Mati Internasional 2024, The Death Penalty Protects No One: Abolish It Now. Tema ini menggarisbawahi bahwa hukuman mati tidak memberikan rasa aman, apalagi melihat deret tunggu eksekusi.
“Ternyata hukuman mati tidak cukup memberikan rasa aman bagi masyarakat dan tidak menjamin dapat memulihkan korban, juga untuk menghindari putusan pada orang yang tidak bersalah seperti korban kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang, dan korban sindikat narkotika,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, dikutip Jumat (11/10/2024).