Dirjen HAM: Kejahatan Seksual di Panti Asuhan Harus Ditindak Cepat

- Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Pinang, Tangerang, Banten.
- Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.
Jakarta, IDN Times - Dugaan Kasus pelecehan seksual terjadi di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Pinang, Tangerang, Banten yang melibatkan pengurus dan pemilik panti asuhan. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, mengatakan, peristiwa ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama hak-hak anak.
“Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi dan kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan menyeluruh,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
1. Kewajiban untuk cegah segala bentuk kekerasan pada anak

Dalam Pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan, masyarakat, termasuk keluarga, lembaga, dan organisasi, memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang menimpa anak.
Setiap anak memiliki hak untuk hidup aman, terbebas dari kekerasan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat.
Dhahana mengingatkan, selain penegakan hukum, negara juga wajib memastikan pemulihan layak bagi korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pemulihan harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis HAM dan kepentingan terbaik anak harus jadi prioritas utama.
2. Kasus ini jadi evaluasi dan perketat pengawasan yayasan anak

Dhahana mengatakan, kasus ini juga jadi momentum penting untuk evaluasi dan memperketat pengawasan pada yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak yang diasuhnya," kata dia.
3. Berbagai program strategis dari Ditjen HAM

Ditjen HAM saat ini mempunyai layanan pengaduan SIMASHAM yang bertujuan mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan. Selain itu, ada program Kopetta yang dibangun untuk meluaskan kesadaran di kalangan pelajar untuk memahami akan pentingnya hak asasi manusia.
Dhahana mengatakan, ada aksi HAM yang sudah diatur dalam RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) generasi V sebagai panduan utama bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak asasi. Termasuk hak-hak anak, perempuan, penyandang difabel, dan kelompok rentan lainnya.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga, dan organisasi sosial dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak. Dengan komitmen bersama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual,” kata dia.