Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Namun demikian, Desmond menegaskan, jika korban banjir akan menempuh jalur hukum lewat class action itu adalah hak setiap warga negara. Namun, ia mengatakan perlu ada uji argumentasi yang masuk akal untuk menuntut ganti rugi.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Sorolangun, pn-sarolangun.go.id, gugatan class action adalah gugatan perwakilan kelompok di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, mengajukan gugatan untuk dia atau dari mereka sendiri.
Berikut syarat class action:
- Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
- Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok, identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu, dan identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
Dalam kasus ini, Hotman meminta LBH di Jakarta untuk menampung korban bencana dan melakukan gugatan class action. Salah satu yang memfasilitasi adalah Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 yang siap menerima aduan masyarakat yang terdampak 'banjir tahun baru', untuk melayangkan gugatan perdata menuntut ganti rugi melalui mekanisme class action.
Banjir besar kali ini diduga kuat akibat kelalaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menanggulangi banjir.