14 Persen dari 7.800 Ton Sampah Jakarta adalah Plastik 

Sampah tersebut dibuang ke TPST Bantargebang setiap hari

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 14 persen dari 7.500-7.800 ton sampah yang dihasilkan DKI Jakarta dan dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, merupakan sampah plastik.

"Di Bantargebang, dari 7.500-7.800 ton sampah yang masuk tiap harinya, 14 persennya itu sampah plastik," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, kepada IDN Times, Selasa (13/8/2022).

Yogi mengatakan, sampah plastik yang dihasilkan itu pun bermacam-macam. Mulai dari kantong plastik sekali pakai atau kresek, hingga alat-alat rumah tangga yang terbuat dari plastik seperti ember.

Baca Juga: Wagub DKI Kagum Pengelolaan Sampah di Jepang, Akui Jakarta Masih Jauh

1. Upaya mengurangi sampah plastik di Jakarta

14 Persen dari 7.800 Ton Sampah Jakarta adalah Plastik Petugas mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Yogi mengatakan, upaya mengurangi sampah plastik di Jakarta yang saat ini dilakukan adalah menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Dalam Pergub tersebut, kata dia, pusat perbelanjaan yaitu mal, toko swalayan yaitu mini market, dan pasar rakyat yaitu pasar-pasar tradisional, harus meninggalkan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang bisa digunakan ulang.

"Ada kewajibannya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Kami tidak melarang, nama Pergub-nya kewajiban penggunaan KBRL. Bukan melarang secara langsung," kata dia.

Baca Juga: Kalurahan Pleret Kini Bisa Olah Sampah Plastik Jadi Paving Blok

2. Baru ada satu regulasi pengurangan sampah plastik

14 Persen dari 7.800 Ton Sampah Jakarta adalah Plastik Ilustrasi daur ulang sampah (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Yogi mengatakan, sejauh ini, hanya Pergub tersebut yang menjadi regulasi soal pengurangan sampah plastik di Ibu Kota. Itu pun, hanya mengatur tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kresek tersebut.

"Baru itu regulasi pengurangan sampah plastik yang ada sekarang, belum mengatur yang lain. Ini baru kantong kresek plastik sekali pakai, belum mengatur tentang sedotan, styrofoam, itu belum ada regulasinya karena bertahap dulu," ujar Yogi.

Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada regulasi lain untuk penggunaan plastik lainnya.

"Kita kurangi pelan-pelan (sampah plastik di Jakarta) itu dengan membatasi kantong plastik sekali pakainya dulu," kata dia.

Baca Juga: Hari Bumi 2022, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pengelolaan Sampah

3. Tunggu kesiapan masyarakat dan tersedianya barang pengganti

14 Persen dari 7.800 Ton Sampah Jakarta adalah Plastik Pengunjung menenteng tas belanja saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020) (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menurut Yogi, apabila masyarakat sudah siap untuk tidak menggunakan benda-benda yang terbuat dari plastik, maka regulasi lain soal pengurangan sampah plastik bisa dibuat. Misalnya untuk penggunaan sedotan, gelas, wadah, hingga sendok plastik.

Kendati begitu, belum ada estimasi kapan regulasi tersebut akan dibuat Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pihaknya harus melihat ketaatan masyarakat terlebih dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

"Makanya kita lihat dulu ketaatan masyarakat (dari penggunaan KBRL), tapi kalau masyarakat mengharapkan diatur lebih lanjut, barang-barang itu sudah ada substitusi (pengganti)-nya, tidak menutup kemungkinan kita atur," kata dia.

Sebab, ujar Yogi, saat ini yang diatur adalah pengganti barang plastiknya terlebih dahulu, yakni kantong belanja ramah lingkungan atau kantong lainnya yang dapat menggantikan kantong plastik.

"Namanya mengubah perilaku pelan-pelan dan ada alternatifnya, itu diambil. Kalau berhasil, kita tingkatkan lagi sedikit-sedikit," ujar dia.

"Kami sih mau ke sana nanti (regulasi lain), tapi kita lihat dulu kesiapan masyarakat. Seandainya masyarakat makin siap, tuntutan atau harapannya begitu tinggi, itu nanti bisa. Tapi sekarang memang belum ada regulasinya," ucap Yogi.

Baca Juga: Kantong Plastik Bekas Akan Dipakai sebagai Campuran Aspal di Lombok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya