Pemkot Jakut Terima Aset Fasos Fasum Senilai Rp104 Miliar dari Swasta

Aset jadi tanggung jawab pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Jakarta Utara menerima aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari pihak swasta senilai Rp104 miliar.

Aset tersebut terdiri dari tanah marga jalan, tanah penyempurna hijau taman, konstruksi jalan paving dan aspal, konstruksi saluran air, dan taman yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok.

"Atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, saya ucapkan terima kasih kepada PT Indofica Housing yang telah menyerahkan kewajibannya," kata Sekretaris Kota Jakarta Utara, Abdul Khalit, dikutip dari siaran pers, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Proses Administrasi Hambat Penyerahan Fasum Ratusan Rumah Murah 

1. Penyerahan fasos fasum berdasarkan SIPPT

Pemkot Jakut Terima Aset Fasos Fasum Senilai Rp104 Miliar dari SwastaIlustrasi taman (IDN Times/Aditya Pratama)

Khalit mengatakan, pihaknya menerima penyerahan kewajiban berupa tanah dan konstruksi tersebut dari PT Indofica Housing.

Perusahaan tersebut merupakan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 1465/-1.711.5 tanggal 10 Agustus 1998.

"Hal tersebut diperkuat dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari kedua belah pihak," kata Khalit.

Baca Juga: Cegah Banjir, Pembangunan Waduk Belibis di Jakut Harus Dipercepat

2. Aset jadi tanggung jawab pemerintah

Pemkot Jakut Terima Aset Fasos Fasum Senilai Rp104 Miliar dari SwastaSuasana Taman Suropati. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Khalit mengatakan, sebab aset tersebut sudah diberikan kepada pemerintah, maka pengelolaannya pun akan dilakukan pemerintah.

Seluruh tanggung jawab atas aset-aset tersebut, kata dia, menjadi milik pemerintah.

"Jika aset tersebut sudah diserahkan maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Khalit.

Baca Juga: Eks Karyawan Usaha Judi Online di Jakut Disekap-Diarak Tanpa Busana

3. Perusahaan lain diimbau segera tuntaskan kewajiban

Pemkot Jakut Terima Aset Fasos Fasum Senilai Rp104 Miliar dari SwastaGedung kantor perusahaan IT di Amerika Serikat, Salesforce. (Twitter.com/ScottUhlTX)

Pihaknya juga mengimbau perusahaan lain yang memegang SIPPT dan belum menyerahkan kewajiban untuk segera menuntaskannya.

"Segera tuntaskan kewajibannya," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara juga pernah menerima lahan untuk fasos fasum dari pihak swasta.

Pada April lalu, lahan fasos fasum itu diserahkan oleh PT Punniar Sarana Raya seluas 12.766 meter persegi dengan total nilai lebih dari Rp 66 miliar.

Baca Juga: Wujudkan KAMSA, Pemkot Jakut Lakukan Jemput Bola di Papanggo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya