Polri Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Jaringan Judi

Sudah ribuan kasus judi diberantas Polri

Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dirinya akan menindak tegas anggota polisi yang terlibat dalam jaringan perjudian.

"Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/10/2022) malam.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Kapolda Metro Fadil Imran Tidak Terlibat Kasus Sambo

1. Polri bentuk tim gabungan dengan PPATK antisipasi perjudian

Polri Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Jaringan JudiIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Listyo mengatakan, pihaknya akan melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perjudian.

Hal tersebut dilakukan dengan membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saat ini ada yang sedang kami analisis, ada 329 rekening, sebanyak 202 rekening saat ini sudah kami blokir," katanya.

Baca Juga: PPATK Telusuri Aliran Uang Judi Online di Sumut Milik Apin BK

2. Polri sudah berantas 2.049 kasus perjudian

Polri Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Jaringan Judiilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Listyo memastikan bahwa Polri sangat tegas untuk memberantas perjudian baik daring maupun konvensional.

Bahkan sepanjang 2022, sebanyak 2.049 kasus perjudian telah berhasil diberantas dengan menangkap 3.296 orang tersangka.

Jumlah tersebut terdiri atas perjudian konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 orang tersangka dan judi daring 641 kasus dengan 927 orang tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Dadu Koprok di Resepsi Pernikahan Lamteng

3. Usut perjudian terkait kelompok judi kelas atas

Polri Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Jaringan Judiilustrasi Divisi Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Listyo mengatakan, pihaknya juga saat ini terus mengusut perjudian yang melibatkan kelompok judi kelas atas.

Saat ini, sudah ada 10 orang tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dengan kelompok tersebut.

Ada empat tersangka yang terindikasi berada di dalam negeri, yakni TN, R, FN, dan K. Sisanya tersangka berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J terindikasi di luar negeri

"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, polda-polda terakhir, hubinter untuk melakukan berbagai macam upaya," kata Listyo.

Beberapa upaya yang akan dilakukan adalah mencari buron yang ada di luar negeri dengan membuat red notice. Kemudian melakukan pendekatan dengan skema police to police dengan mengirimkan anggota Polri ke luar negeri.

"Kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri," ucap dia.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis: Kasus Sambo Mudah, Tapi Satgasus dan Judi?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya