Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menerima anugerah Medali Kemerdekaan Pers pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2). Medali tersebut adalah penghargaan tertinggi dari masyarakat pers kepada perorangan atau lembaga yang dinilai berjasa besar bagi pers.

Apa pertimbangan panitia HPN memberikan penghargaan tersebut kepada Jokowi?

1. Jokowi dianggap tidak intervensi kebebasan pers

biro pers kepresidenan

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, pemberian anugerah Medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden Jokowi berdasarkan pertimbangan selama masa pemerintahannya memberikan ruang kebebasan kepada komunitas pers.

"Pers menyelesaikan masalahnya sendiri dan sama sekali tak mengintervensi kebebasan pers," kata Stanley kepada IDN Times, Minggu (10/2).

2. Medali diberikan pada masa jabatan terakhir presiden

ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Stanley, yang menyerahkan medali tersebut kepada Jokowi mengatakan, Dewan Pers tak memiliki tradisi memberikan benda hadiah atau penghargaan apapun, kecuali memberikan sertifikat wartawan utama kepada para wartawan senior sesuai persyaratan.

"Medali ini diberikan pada masa jabatan terakhir presiden. Pak SBY juga menerima pada 2014. Ketua Dewan Pers selaku pengarah hanya diminta menyerahkan," ujarnya.

3. Tuai pro dan kontra

Dok.IDN Times/AJI Bali

Pemberian penghargaan kepada Jokowi di Hari Pers Nasional ini menuai pro dan kontra. Sebab, sejumlah pihak menilai Jokowi tak pantas menerima penghargaan tersebut lantaran masih banyak kasus kekerasan wartawan yang belum tuntas.

Salah satunya pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa. Meskipun pada akhirnya Jokowi telah mencabut remisi itu.

4. Jokowi mengaku bangga terima penghargaan di Hari Pers Nasional

biro pers kepresidenan

Presiden Jokowi mengaku bangga menerima penghargaan Medali Kemerdekaan Pers pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019. Ia mengatakan pemerintah selama ini menjamin kemerdekaan dan kebebasan pers, termasuk menerima segala kritik konstruktif sebagai bentuk kontrol sosial.

"Saya juga mengajak pers terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat dan terpercaya, serta selalu meneguhkan jati dirinya untuk tetap mengedukasi masyarakat," katanya di Surabaya, kemarin.

5. Sejumlah tokoh turut menerima penghargaan

ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional, sejumlah tokoh juga menerima penghargaan karena dinilai berkontribusi bagi perkembangan pers.

Penghargaan Kepedulian Pers kategori instansi pemerintah diberikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; Penghargaan Warta Bakti Utama diberikan kepada Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dan Anugerah Perintis Pers diberikan kepada kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Sementara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Menteri Pariwisata Arief Yahya menerima Digital Award.

Di samping itu penghargaan diberikan juga kepada insan pers, termasuk Syafik Umar (Harian Pikiran Rakyat), Rusdi Efendi AR (Harian Banjarmasin Post), dan H. Alwi Hamu (Fajar Grup) yang menerima "Lifetime Achievement Award".

Editorial Team