Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali pemberlakuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.
Menurut Ninik, aturan itu diterbitkan tanpa ada keterlibatan partisipatif dari organisasi pers seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.
Apalagi, salah satu klausul di dalam aturan itu mengenai kerja-kerja jurnalistik. Padahal, organisasi terkait pers dapat berkontribusi nyata dalam penyusunan aturan sesuai pengalaman pers serta ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, Perpol tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Aturan itu tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, dalam Perpol ini antara lain turut mengatur kerja jurnalistik pers yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita," ujar Ninik, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, sudah ada lebih dulu aturan berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Lalu, ada pula aturan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia.
"Perizinan dan kegiatan kerja-kerja pers dan jurnalis asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau kini disebut Kemenkomdigi," kata dia.