Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Jakarta Pusat. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Intinya sih...

  • Ketua Dewan Pers merekomendasikan Kapolri meninjau kembali Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing
  • Peraturan tersebut diterbitkan tanpa keterlibatan partisipatif dari organisasi pers serta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali pemberlakuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Menurut Ninik, aturan itu diterbitkan tanpa ada keterlibatan partisipatif dari organisasi pers seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.

Editorial Team

Tonton lebih seru di