YLBHI: Perpol 3/2025 Langgar Kebebasan Pers dan Demokrasi

- Ketua YLBHI kritisi Perpol 3/2025 yang mengawasi jurnalis asing dan peneliti di Indonesia.
- Kepolisian dianggap tidak berwenang mengatur izin jurnalis asing, bertentangan dengan UU Pers dan UU Penyiaran.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur mengkritisi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Aturan itu memungkinkan, pihak kepolisian untuk mengawasi jurnalis asing maupun peneliti yang bertugas di Indonesia.
1. Polisi tidak berwenang

Isnur menegaskan, kepolisian Tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya mengenai jurnalis, termasuk awak media asing.
Ia menyayangkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan perpol yang mengatur untuk urusan internal kepolisian. Padahal, aturan mengenai perizinan Lembaga Penyiaran Asing dan Jurnalis Asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Dalam UU 32/2002 Tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Sekarang Menkomdigi)," kata dia dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).
"Pengaturan terkait Pers Asing juga telah diatur dalam UU Pers di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil," imbuhnya.
2. Perpol 3/2025 khianati konstitusi dan demokrasi

Oleh sebab itu, Isnur menegaskan, Perpol 3/2025 bertentangan dan tumpang tindih dengan UU Pers dan UU Penyiaran. Kepolisian mengambil alih secara sendiri kewenangan Dewan Pers dan Menteri Kominfo/MenKomdigi, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan prinsip Negara Hukum dan Keadilan.
Dalam konteks penghormatan dan perlindungan hak atas informasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan juga Indonesia sebagai negara demokrasi, Peraturan Polisi ini juga jelas semakin menambah pelanggaran dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi. Perpol ini akan mengancam kebebasan pers, dan juga mengancam usaha mendapatkan kepercayaan dunia Internasional terhadap Indonesia.
3. YLBHI desak Kapolri cabut dan batalkan Perpol 3/2025

YLBHI mendesak agar Kapolri segera mencabut dan membatalkan Perpol 3/2025.
Mereka juga menuntut agar kepolisian tidak menerbitkan peraturan-peraturan serupa yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menghormati hak asasi manusia.