Jakarta, IDN Times - Dewasn Pers menolak rencana revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menuai kontroversi, karena dinilai mengancam kebebasan pers.
Kendati demikian, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, Dewan Pers tetap menghormati pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi terkait pemberitaan pers baik cetak, elektronik, maupun lainnya.
“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers konsisten menolak,” kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).