Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Dewan Pers (dok. Dewan Pers)

Intinya sih...

  • Dewan Pers menolak revisi RUU Penyiaran karena dianggap mengancam kebebasan pers dan tidak mengintegrasikan kepentingan jurnalistik.
  • Revisi RUU Penyiaran dinilai akan mereduksi kemerdekaan dan independensi pers serta tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas.
  • RUU Penyiaran disebut menyalahi putusan MK yang menyatakan harus ada keterlibatan masyarakat, serta larangan jurnalistik investigatif bertentangan dengan UU Pers.

Jakarta, IDN Times - Dewasn Pers menolak rencana revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menuai kontroversi, karena dinilai mengancam kebebasan pers.

Kendati demikian, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, Dewan Pers tetap menghormati pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi terkait pemberitaan pers baik cetak, elektronik, maupun lainnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di