Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pimpinan KPK. Desakan ini muncul terkait peralihan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah, dikutip pada Senin (23/3/2026).
Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK Ihwal Pelepasan Yaqut dari Tahanan

1. ICW desak KPK beri penjelasan transparan
ICW mendesak KPK memberikan penjelasan transparan alasan memindahkan Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah. Sebab, hal ini merupakan bentuk keistimewaan pada tersangka korupsi.
"Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. Sebab, berdasarkan catatan ICW, pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit. Selain itu, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," ujar dia.
2. Istri Noel Ebenezer ungkap Yaqut tak ada di rutan KPK
Kabar keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali diembuskan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Harefa. Dia mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
"Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau gak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan," ujar dia di Rutan KPK usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengatakan, mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Dia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam.
"Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, gak ada, beliau gak ada,” kata dia.
3. KPK klaim permohonan dari keluarga Yaqut
Malamnya, KPK melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," ujar Budi.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujar dia.
Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ujar dia.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," ucap dia.