Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MAKI Desak Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran soal Status Tahanan Yaqut

MAKI Desak Dewas KPK Usut Dugaan Pelanggaran soal Status Tahanan Yaqut
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • MAKI mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki dugaan pelanggaran etik pimpinan terkait perubahan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah tanpa transparansi publik.
  • Boyamin menilai kebijakan peralihan penahanan Yaqut berpotensi menciptakan diskriminasi karena bisa memicu tuntutan perlakuan serupa dari tahanan lain dan merusak sistem penegakan hukum KPK.
  • MAKI mengancam akan ajukan praperadilan jika kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut mandek, sementara KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan menuju tahap penuntutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan etik yang dilakukan pimpinan dengan menyetujui peralihan status tahanan tersangka kasus korupsi Yaqut Cholil Qoumas. Sejak Kamis (19/3/2026) malam, Yaqut berstatus tahanan rumah dan tak berada di rutan KPK.

"Sudah seharusnya Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran etik tanpa perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat," ujar Boyamin di dalam keterangan video yang diterima pada Minggu (23/3/2026).

Dia tak percaya keputusan untuk mengalihkan status tahanan Yaqut dari tahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah, semata-mata ada di pundak penyidik. Boyamin yakin pimpinan KPK turut dimintai persetujuan dan terlibat.

"Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK. Apakah benar ini (perubahan status tahanan Yaqut) hanya kewenangan penyidik atau ada otorisasi dari pimpinan KPK? Justru ini mencelakakan KPK itu sendiri bila hal itu dilakukan tanpa izin dari pimpinan," kata dia.

Boyamin pun mengaku heran apa yang mendorong kebijakan peralihan status tahanan eks Menteri Agama itu tetap dieksekusi. Apakah KPK mendapat tekanan dari pihak tertentu.

"Kalau tekanan kekuasaan bisa saja. Tapi, yang lebih parah lagi bila dipicu tekanan keuangan, kan itu sangat menyakitkan," kata dia.

1. Belum pernah ada peralihan status tahanan di KPK

Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menyindir KPK lantaran telah menciptakan rekor baru, yakni mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi menjadi tahanan rumah. Hal itu, kata Boyamin, tidak pernah terjadi sejak KPK didirikan 2003 lalu.

"Jadi, selamat kepada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk ke Museum Rekor Indonesia (MURI) karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah ada pengalihan penahanan," kata dia.

Dia juga menyayangkan pengalihan penahanan itu tidak diungkap secara terbuka ke publik. Hal itu terkuak setelah istri salah satu tahanan buka suara lantaran sudah beberapa hari tak melihat Yaqut ikut ditahan.

"Jadi, ini sangat menjengkelkan karena dilakukan secara diam-diam. Ketahuannya kan setelah istri Noel (mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan) memberitahukan kepada media massa. Selain itu, ada komplain dari tahanan yang lain," kata dia.

Setelah terbongkar, KPK baru mengonfirmasi bahwa Yaqut sudah dikeluarkan dari sel tahanan di rutan KPK.

2. Praktik peralihan penahanan juga akan dituntut tahanan lain

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Boyamin mengatakan, praktik perdana yang dilakukan oleh KPK bakal merusak sistem penegakan hukum. Sebab, tahanan lain akan menuntut perlakuan serupa. Bila tidak dikabulkan, maka KPK telah melakukan diskriminasi dan mengistimewakan Yaqut.

"Tahanan lain pasti akan meminta perlakuan yang sama, mulai dari penahanan luar, tahanan rumah atau penahanan kota. Selama ini kan tahanan KPK itu sakral dan gak bisa diutak-atik, ternyata bisa diutak-atik," kata Boyamin.

Dia pun mendorong agar KPK secepatnya melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut agar sistem pemberantasan korupsi tidak rusak di masa depan.

Ketika IDN Times tanyakan kepada Boyamin apakah Yaqut dikeluarkan dari tahanan lantaran agar bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga, dia tak menampiknya.

"Iyalah, apalagi alasannya (dikeluarkan dari rutan) kalau bukan karena Lebaran?" ujar Boyamin lewat pesan pendek, Minggu.

3. MAKI siap ajukan praperadilan bila penahanan kasus korupsi kuota haji mandek

Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar
Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Di bagian akhir pesannya, MAKI mengancam bakal melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK bila ditemukan indikasi penanganan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji mandek.

"Kami akan tempuh praperadilan bila ada indikasi penanganannya mangkrak. Karena di KUHAP yang baru di Pasal 158 huruf e tertulis penundaan yang tidak sah bisa digugat praperadilan. Dengan adanya peralihan penahanan sebenarnya sudah ada indikasi akan adanya penundaan-penundaan," kata dia.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengalihan tahanan terhadap Yaqut tidak akan menghambat proses penyidikan.

"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera melimpahkan ke tahap penuntutan," kata dia.

Ketika IDN Times tanyakan hingga kapan Yaqut dijadikan tahanan rumah, Budi tak meresponsnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More