Mantan Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW: Berpotensi Hapus Bukti

- ICW mengkritik keputusan KPK yang mengubah status tahanan eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah tanpa alasan kesehatan, menilai langkah itu sebagai bentuk keistimewaan dan berpotensi hapus bukti.
- Dewan Pengawas KPK didesak memeriksa pimpinan atas dugaan pelanggaran etik terkait keputusan tersebut, sementara KPK menegaskan perubahan status tidak akan menghambat proses penyidikan.
- Perlakuan istimewa terhadap Yaqut dinilai menciptakan preseden buruk dan bisa memicu kecemburuan di antara tersangka lain yang merasa tidak mendapat perlakuan serupa.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status tahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam dikeluarkan dari rutan KPK dan menjadi tahanan rumah.
KPK mengatakan, perubahan status Yaqut bukan dipicu faktor kesehatan. Mereka membolehkan Yaqut jadi tahanan rumah lantaran ada permintaan dari pihak keluarga pada Selasa (17/3/2026).
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, perlakuan yang diterima oleh Yaqut tergolong istimewa. Sebab, belum ada tahanan KPK yang dialihkan jadi tahanan rumah di luar alasan kesehatan.
"Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit," ujar Wana dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Dia menilai, pemberian keistimewaan bagi Yaqut menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di masa depan.
"Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti atau tersangka juga dapat mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," kata dia.
1. Dewas KPK didesak untuk periksa pimpinan

Wana turut mendesak Dewan Pengawas KPK terhadap kelima pimpinan. Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu, kata Wana, tak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat.
"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," kata dia.
KPK pun tidak menyampaikan secara terbuka soal peralihan penahanan Yaqut. Mereka baru buka suara usai munculnya pengakuan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.
Ketika ia menjenguk suaminya di rutan KPK, Silvia mengungkap Yaqut tidak ada di dalam tahanan.
"Ini sih, tadi sih sempat gak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata dia pada Sabtu (21/3/2026) di rutan KPK.
2. KPK yakin perubahan status penahanan Yaqut tak hambat proses penyidikan

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengalihan tahanan terhadap Yaqut tidak akan menghambat proses penyidikan.
"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera melimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Budi di dalam keterangan pada Minggu.
Ketika IDN Times tanyakan hingga kapan Yaqut dijadikan tahanan rumah, Budi tak meresponsnya.
Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, kuat dugaan Yaqut diubah status penahanannya agar bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
"Iyalah, apalagi alasannya (dikeluarkan dari rutan) kalau bukan karena Lebaran?" ujar Boyamin kepada IDN Times, Minggu.
Dia turut menyindir KPK karena memecahkan rekor dengan menciptakan preseden baru mengubah status tahanan dari 'pasien' di rutan KPK menjadi tahanan rumah.
"Rekor ini layak untuk dimasukan ke dalam Museum Rekor Indonesia. Karena sejak KPK berdiri pada 2003 sampai sekarang, KPK belum pernah mengalihkan status tahanan," kata dia.
3. Perubahan status tahanan terhadap Yaqut picu rasa iri dari tersangka lain

Sementara, mantan Penyidik Senior KPK, Yudi Purnomo, mengatakan, dikeluarkannya Yaqut dari rumah tahanan KPK bukan sekadar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji semata. Praktik itu menyangkut nasib pemberantasan korupsi ke depan. Sebab, perlakuan istimewa yang diterima oleh Yaqut akan memicu kecemburuan terhadap tersangka lainnya.
"Ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan. Seharusnya mereka juga dibolehkan mendapat akses tersebut karena asas keadilan," ujar Yudi kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu.
Hal itu terbukti karena informasi soal perubahan status penahanan Yaqut bukan disampaikan oleh KPK. "Penjelasan baru disampaikan ke publik ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak ada di tahanan," kata dia.

















