Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-pemeriksaan-saksi-ahli-di-sidang-lanjutan-hasto-kristiyanto-1750320708.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)(

Intinya sih...

  • UU MK wajibkan alat bukti diperoleh secara sah

  • Sekjen PDIP didakwa rintangi penyidikan KPK

  • Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU

Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi yang meringankan dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.

Dalam keterangannya di persidangan, Maruarar mengatakan, alat bukti yang diperoleh secara tidak sah ibarat pohon beracun.

“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” ujar Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Menurut Maruarar, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” ujarnya.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di