Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana tertawa ketika mendengar rencana relawan Gibran Rakabuming Raka yang akan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, upaya pelaporan terkait status hukumnya dalam perkara dugaan korupsi program pembayaran paspor elektronik 2015 lalu, merupakan modus lama.
Ia mengakui sempat dijadikan tersangka pada waktu itu. Tetapi, Denny menyebut penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian pada 2025.
"Dijogetin saja. Biasa lah, serangan balik kriminalisasi. Itu kan modus lama," ungkap Denny kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu (14/10/2026).
"(Dokumen) SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nya sudah ada September 2025," imbuhnya.
Ancaman pelaporan itu disampaikan oleh Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan usai menemui Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo di rumahnya di Solo pada Senin, 12 Oktober 2026. Ketika itu, Andi datang ke rumah Jokowi bersama jajaran simpatisan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
