Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh ketika menerima kunjungan Prabowo Subianto di NasDem Tower. (IDN Times/Amir Faisol)
Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, mengatakan, usulan pemakzulan Wapres RI sifatnya inkunstitusional. Boni, kembali menjelaskan, pemakzulan presiden maupun wakil presiden dapat dilakukan ketika salah satu maupun keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyiapan, dan tindak pidana berat lainnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, mengatakan tuntutan untuk mengganti Wapres, Gibran, tidak sesuai. Dikarenakan, Gibran tidak memiliki masalah yang dapat dijadikan dasar bagi MPR untuk mencabut kewenangannya.