Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Prabowo Resmi Copot Gibran dari Kursi Wapres, Benarkah?

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU. (www.instagram.com/@prabowo)
Intinya sih...
  • Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka masih belum diterima oleh MPR
  • Forum Purnawirawan TNI menyerukan penggantian Gibran sebagai Wapres RI melalui MPR
  • Presiden Prabowo Subianto merespons usulan tersebut dan menyatakan akan menghormati pandangan dan aspirasi yang disampaikan

Jakarta, IDN Times - Sebuah video di YouTube menarasikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI.

Dalam video tersebut disebutkan, Prabowo dalam waktu dekat akan mengumumkan secara resmi pengganti Gibran Rakabuming Raka. Pemilik akun juga menyebutkan bahwa PDIP mengajukan nama Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penggantinya..

"Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Pengganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN!” tulis unggahan video Kajianonline sebagaimana dikutip IDN Times, Minggu (3/5/2025). 

1. Prabowo belum ambil sikap resmi

Pemred IDN Times, Uni Lubis bersama pemred media lainnya saat mengikuti program #PresidenPrabowoMenjawab di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang pada Minggu (6/4/2025). (IDN Times/Krisnaji Iswandani)

Hingga saat ini Prabowo Subianto belum secara resmi mencopot Gibran dari jabatannya sebagai Wapres RI. Sebelumnya, memang ada usulan yang berasal dari Forum Purnawirawan TNI ke presiden, yang salah satunya meminta Gibran dicopot.

Forum Purnawirawan TNI menyampaikan delapan tuntutan terkait kondisi negara saat ini. Surat pernyataan itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Adapun, salah satu poin dalam usulan tersebut adalah mendorong penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. 

2. Prabowo disebut sudah mendengar

Presiden Prabowo ditemui usai Town Hall pertama Danantara pada Senin (28/4/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dan merespons usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI. Respons tersebut disampaikan ke publik oleh Wiranto, penasihat khusus Presiden bidang politik dan keamanan.

Tak lama setelah surat pernyataan Forum Purnawirawan TNI dirilis, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Wiranto langsung melapor ke Presiden. Ia menegaskan, Prabowo menghormati pandangan dan aspirasi yang disampaikan.

"Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI—para jenderal, para kolonel—ditandatangani dan disampaikan secara terbuka, betul kan? Nah, tentu Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto di Istana, Kamis (24/4/2025).

"Karena kita tahu, beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu memiliki sikap moral yang sama," imbuhnya.

3. MPR belum terima usulan pemberhentian Gibran

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno sebut belum ada permintaan resmi Gibran dimakzulkan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebagai informasi, pemberhentian Wapres RI diatur dalam UUD 1945 pasal 7A. Pasal ini mengatur tentang mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Pemberhentian pun tidak dapat dilakukan secara sepihqk. Terdapat sejumlah mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur di dalam konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar sidang menyikapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan tertentu. 

Secara resmi berikut mekanisme pemberhentian jabatan presiden dan/atau wapres:

1. DPR mengajukan usulan pemberhentian kepada MPR

2. MPR menyelenggarakan sidang untuk mempertimbangkan usulan DPR

3. Jika MPR menyetujui, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. 

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan, belum ada permintaan resmi terkait pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabumingraka ke MPR. Namun, pimpinan akan membahas bila usulan tersebut masuk MPR. 

"Belum, sampai saat ini masih belum [menerima permintaan pemakzulan Gibran], dan kalaupun ada pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

Eddy mengatakan, MPR RI masih berpegang pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait posisi Gibran.

Dia menegaskan, MPR telah secara resmi melantik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming setelah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada Presiden dan Wakil Presiden," kata dia. 

"Kita berpegang pada konstitusi saja hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU dan kita sudah sepakatin semua dan sudah dilantik," sambungnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us