Alumni Desak Mantan Rektor Universitas Pancasila Minta Maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Kasus pencabulan yang dilakukan mantan rektor Universitas Pancasila, ETH (72), menjadi perhatian alumni Universitas Pancasila.
Keluarga Alumni Komisariat Universitas Pancasila Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (KAUP Komisariat FIKOM UP) menyampaikan sejumlah pernyataan sikap atas kasus ini.
Salah satu perwakilan KAUP Komisariat FIKOM UP, Nur Ruli Febriyanti, menyatakan rasa simpati kepada korban atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila. Nur Ruli menekankan perlindungan dan pemulihan bagi korban lebih diutamakan, di tengah proses hukum yang saat ini berjalan.
"Kami percaya, institusi penegak hukum bisa bekerja dengan baik memproses kasus pelecehan seksual ini," ujar Nur Ruli dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Sosok Rektor Nonaktif Universitas Pancasila di Mata Mahasiswi
1. UP diminta membuat permintaan maaf di media massa
KAUP Komisariat FIKOM UP menekankan perlindungan dan pemulihan korban pelecehan seksual, mantan rektor Universitas Pancasila, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
KAUP Komisariat FIKOM UP menyerukan identitas dan keselamatan korban, termasuk keluarganya agar diperhatikan Universitas Pancasila, sebagai bentuk tanggung jawab dalam
mewujudkan ruang aman bagi korban.
"Universitas Pancasila segera membuat permintaan maaf di media massa, termasuk di media sosial," kata Nur Ruli.
KAUP FIKOM UP menyebut, Universitas Pancasila memiliki tanggung jawab moral untuk menyatakan kegagalannya menjadi lembaga yang bersih dari kasus pelecehan seksual di lingkungannya, dalam hal mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Universitas Pancasila harus mengembalikan nama baik institusi yang sudah jelas tercoreng akibat kasus pelecehan seksual," jelas Nur Ruli.
2. Meminta tidak ada intervensi terkait pemberitaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila
Editor’s picks
Nur Ruli menjelaskan pengembalian nama baik Universitas Pancasila diatur dalam Pasal 19 ayat b Permendikbud 20 Tahun 2021, tentang PPKS. Kasus ini tentunya merugikan mahasiswa dan sivitas akademika.
Dia membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Kami percaya penegak hukum bisa bekerja dengan asas keadilan kepada korban," ungkapnya.
KAUP FIKOM UP menegaskan, transparansi merupakan hak publik untuk ikut tetap mengawal kasus ini. Nur Ruli berharap jangan ada pihak yang mengintervensi pers, oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun, yang memberitakan kasus pelecehan seksual di Universitas Pancasila.
"Patut diingat, kerja pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tuturnya.
Baca Juga: KemenPPPA Minta Rektor Universitas Pancasila Patuhi Panggilan Polisi
3. Kasus pelecehan seksual harus dijadikan pembelajaran
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Pancasila
(Satgas PPKS UP) diharapkan berperan aktif dalam penanganan kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini, demi terciptanya suasana akademik yang kondusif di lingkungan Universitas Pancasila.
Selain itu, Satgas PPKS yang terdiri dari pendidik, tenaga pendidikan, dan mahasiswa, juga digarapkan bekerja sesuai mekanisme.
"Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," kata Nur Ruli.
KAUP FIKOM UP juga berharap Universitas Pancasila bisa menjadi lembaga pendidikan yang bersih dari kasus kekerasan seksual, serta berharap kasus ini bisa diproses seadil-adilnya, terutama bagi korban.
"Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran di masa mendatang," katanya.